DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

PERFORMANCE AND RESPONSIBILITY CURATOR

(English Version from Google Translator)
Roles and responsibilities Curator
Offering from one of the S-2 Students UNAIR Law Surabaya


1.1. Background Issues
In countries in the field of development economics, capital is a problem that is needed by the employers, because capital is a means to develop the business. Each entrepreneur who needs money to increase capital businesses can obtain loans from both institutions in this case usually the Bank and non-bank financial institutions and individuals.
As stated Zulfi Chairi, from the Faculty of Law, the civil law, University of North Sumatra in the title of 'Bankruptcy of Bank Supervision at the Bottom Board Penyehatan National Bank', that the Bank is intermediasi funds for the business world and have a job as a broker for the bidding and request a credit at the time specified, and an agency business that collect funds from the public in the form of savings and penyalurannya will also return to the community in order to improve community life.
As business entities, the Bank will always try to benefit from businesses that run, the banks as financial institutions have an obligation to maintain the basic stability of money value, to encourage economic activity and expansion of employment opportunities.
The national crisis is that until now has not been restored because of the weak financial sector, especially banking, and rapuhnya the economic crisis caused a chain effect of foreign exchange, which was coming from Thailand, the main one is that the banking situation is very bad. Mouth of all that happens is that many companies in bankruptcy, so it was not able to pay the debt. This causes losses for the creditors because the debtor is not able to meet its obligations in paying debt on the creditor. To overcome the loss of the debtor so that creditors attempt dipailitkan.
The main objective is to make bankruptcy division among creditors over debtors property by curator (Mosgan Situmorang, 1999: 163). Bankruptcy is intended to avoid the occurrence of separate confiscated or execution by creditors separately and replace it with a joint so that the confiscated property debtors can be distributed to all creditors in accordance with the rights of masing.Lembaga bankruptcy is basically an institution that provides a solution to the parties when the debtor in circumstances stop paying / not able to pay. Institutions bankruptcy basically has two functions simultaneously, namely: (Redjeki Sri Hartono, 2000: 37) First, the bankruptcy as a grantor guarantees to the creditor that the debtor will not skew, and remain responsible for all debt-debt to all creditors. Second, the bankruptcy of institutions that also provide protection to the debtor against the possibility of execution by creditors, mass-krediturnya. So the existence of the provisions of the bankruptcy as an institution or as a legal effort is a special set of concepts that obey the principle in accordance with the provisions as stipulated in article 1131 and 1132 Civil KUH.
Article 1131 and 1132 Civil KUH is the embodiment of the certainty of a guaranteed payment for transactions that have been held by creditors against the debtor-krediturnya proportional to the position. The second clause relations are as follows: (Redjeki Sri Hartono, 2000: 37) The debtor property (section 1131) is a joint guarantee for all krediturnya (Article 1132) proportionally, unless the creditor with rights precede (right Preferens).
In bankruptcy law, the requirements for dipailitkan can be very simple indeed. Article 1, paragraph (1) UUK, which can determine that the debtor is dipailitkan that have two or more creditors and does not pay at least one debt which was due and can be charged, expressed pailit with the court decision the authorities referred to in Article 2, well above application itself or at the request of one or more krediturnya.
From the above explanation, it was clear that to be stated pailit, borrowers must meet two requirements, namely: 1.Memiliki at least two creditors; 2.Tidak pay at least one debt which was due and can be billed. Creditors that are not paid, and can be legal and mempailitkan to creditors, regardless of the number of piutangnya.
Bankruptcy Laws we, once again are very streamlined bankruptcy process. For example, Article 6, paragraph (3) UUK determine pailit statement that the application should be granted when there are facts or circumstances which simply stated that the requirements for pailit referred to in Article 1, paragraph (1) was terpenuhi.Bunyi article on the firm declares that the judge must grant, can not consent, if has been simply. The definition is simply the best creditors can prove that the debtor debtor to him, and had not been paid by the debtor to him was due and can be billed. Then the creditor can prove in front of the court, that the debtor have any creditors other than himself. If the judge what was right creditor or power, regardless of size of the number of creditor invoices, then the judge must grant a request submitted by the bankruptcy creditor is.
Pailit statement, legal cause for the debtor to lose the right to control and manage kekayaannya that were included in the bankruptcy, since the bankruptcy declaration decision. Ditiadakannya debtor with legal rights to manage kekayaannya, by the Bankruptcy Act that set the date of the decision statement pailit set, Curator authorized to implement the task of management and settlement on the property or pailit, although the proposed decision of the cassation or review. Curator was appointed together with the judge at the time of decision statements pailit dibacakan.Dengan so clear, that the legal consequences for the debtor after pailit is stated that he may not take property kekayaannya stated pailit, and the next will be the property or the debtor company pailit is Curator.
To maintain and oversee the task of a curator, the court appoints a supervisory judge, who oversees the bankruptcy process perjalan (property management and settlement pailit).
Each creditor (the individual or company) is entitled mempailitkan debiturnya (individual or company) if it meets the requirements set forth in UUK, as has been presented above. Excluded by Law Bankruptcy is a Bank and Securities Company. Bank can only dimohonkan pailitkan by Bank Indonesia, while the company can only effect dipailitkan by Capital Market Board of Supervisors (Bapepam). Bank and Securities Company can only dipailitkan by a particular institution, this is based on a reason that these two institutions involving public money, so that if any creditor can mempailitkan, it will disturb the security assurance for our customers and shareholders.
Such rules are not there for the sake of rule of law for both foreign and local investors in conducting business in Indonesia. load is very important in matters regarding a specific bankruptcy or delay the payment of debt. Bankruptcy Law and is a combination PKPU customary rule of law, civil law and the former Dutch colonial rule in the professional field of business law and civil law of Islam, therefore, believed to be satisfactory by all parties and to ensure legal certainty. Other reasons is pressed so that the IMF issued by bankruptcy law which in fact consider the interests of foreign businessmen in the hope that the company easily memailitkan National, but now the Law on Bankruptcy and PKPU this set all the parties concerned. In the Law on bankruptcy and delay payment of debt obligations is the substance of the new set are: first, in case the debtor is declared pailit effects company, securities exchange, clearing and guaranty agencies, institutions and the storage, application pailit statements only can be submitted by Bapepam. In case the debtor is declared pailit insurance companies, reinsurance companies or state-owned enterprise engaged in the field of public appeal pailit statement can only be submitted by Menkeu. Granting authority to the registrar to refuse registration statement for the prosecution pailit, BI, Bapepam Menkeu or submitted by parties other than prosecution, BI, Bapepam or Menkeu. In the case penyataaan pailit application submitted by the prosecution, BI, Bapepam Menkeu or not must be submitted by the advocate. Fifth, the court decisions and trade cassation decision must include consideration of law and opinion that is different from the judge or members of the second chamber. Sixth, curator for the restrictions in handling bankruptcy cases and delays in payment of debt obligations should not be more than three things. Seventh, the statement about the report is calculated pailit spoken since come into force at 00.00 local time. Eighth, in the case before the judge pronounced the statement pailit transfer effects have been conducted in the securities exchange transaction is required diselesikana. Ninth, which the curator is determined only Central inheritance or the individuals and the keeper league. Tenth, the court authorized to review trade disputes between creditor debt creditors and debtors that have been bound in the eleventh pernjanjian arbitration and recognition have a legal claim against the debtor remain as a court decision which has obtained permanent legal force.
With the Act is expected to replace and improve the legislation maupaun national colonial products that are considered not in accordance with the legal community. With this assertion the sociological can be expected to restore investor trust and rise to the government and the community. While the juridical provide certainty and clarity as a strong legal base and provides strong motivasdi the judge, registrar and advocate, curator and administrator to improve profesionalismenya.
This is important considering the many cases of bankruptcy that it is not fair according to the sense and conscience often occur due to various kepentngan both debtors and creditors involved in it. When things like this happen, then the effort as it is the right path through the legal permohanan is to submit a statement pailit to the local District Court, the permahanan can. submitted by the creditor, debtor and the prosecutor (in the interest of public). The intended dehitur with each person here is no matter whether he runs or not the company (Article 1 paragraph 1 Bankruptcy Rules), the form of Law. PT, Company State, Cooperatives and every woman who is married to the self-employment with a fixed or a company (Article 2 paragraph 7 Bankruptcy Rules).
In general, problems occur in many bankruptcy company, to develop the business because the company may have a debt, the debt for a company that is not bad and with the increase the capital in the form of debt is that it is also fair, original, all forms of debt can be paid you are welcome.
On the occurrence of these various developments in the field of civil law as an institution as security for the vessel to give credit to the parties who need the loan money, the debtor is only with the letters jaminannya belief as to the creditors.
Companies that are able to restore or pay debt-debt company that called solvabel. Instead the company can not pay debt debt again called the company that insolvabel means can not afford to pay.
A company that the decline of his life there is a possibility that the company in a dormant state debt-paying debt. If this situation really happens, the judge will overturn the decision pailit company.
With the decision pailit the debtor will lose his right to act freely on the property included in the bankruptcy as well tiak for mengurusnya from the dijatuhkannya decision pailit, because the property management and settlement pailit the switch and are assigned to the Central inheritance as pengampu (Curator ) in the bankruptcy (bankruptcy Law Article 67 paragraph 1).
One of the important clause that there is a clause about the Confirmation of the curator and the possible improvement of services in addition to the institutions that we know as Central inheritance.
According to article 19 Regulation Bankruptcy is covering the entire property at the time the debtor pailit, along with what is obtained during the bankruptcy. However, Article 19 is the only article that the reason for doing confiscatory of the whole property without any particular limitations, and how the life of the party next pailit with his family, if the entire property be confiscated kekayaannya, to give the government discretion terjabar as in article 20 Bankruptcy Rules, which essentially contains the exception of goods that belong to the top of the confiscatory pailit due to the decision of the District Court.
Pailit is a situation in which the parties expressed pailit, no longer has the power to manage kekayaannya stated pailit. Central inheritance in this case the receiver will execute the settlement or settlement of the debt receivable debtor after receiving a copy of the Court's decision, then immediately with efforts deemed necessary and appropriate safety must take the property pailit is to take and store securities, money, goods and others with a receipt and if deemed necessary Judicial Commissioner as the judge ordered the supervisor to the Central inheritance for immediate penyegelan against pailit property records and make the property pailit, both the receivables and the amount of debt to debt-matched in meeting the verification meeting matching debt receivables. Next up on the stage of clearance and penjualam, pailit property to be distributed to the creditors are entitled, as approved by judges in the application of the Commissioner.
Diputuskannya a debtor with a debtor by the court pailit trade, bringing the legal consequences, namely, for the debtor be general confiscation of all property and loss of debutur pailit debtor pailit authority to control and manage property pailitnya. Whereas for creditors, will be uncertainty about the legal relationship existing between the creditors with the debtor pailit. For the purposes of the law has determined that the parties will take the issue through the debtor and creditor Curator.

1.2. Problem formulation
In connection with the background and the problems above, and starting from the description. premsalahannya appears that quite a lot and it is not possible as a whole, so in this paper the problem is limited dirumskan as below:
a. Legal consequences for how people, institutions or bodies of law that stated pailit?
b. How the efforts of law against the creditors, the institution or body of law that stated pailit?
c. What and how the role of Curator in completing property that debtor be pailit by District Court?

1.3. Research Objectives
Each of which is done by someone of menpunyai purpose and goals, as well as what I do in writing this research, namely to develop the scientific analysis and understanding of integrated and can not be separate-separate with the knowledge that I acquired in the higher .
General purposes are intended to summon Curator role in handling the problem of property in the debtor Bankruptcy, in connection with the development of the economic and trade today.
Specific goal are intended to find out directly about the effectiveness of the introduction of legislation on the Curator in development at this time and the technical implementation in the bankruptcy case and mempertanggung jawabkannya. From the results of the preparation of this research,

1.4. Benefit Research
Expected to provide valuable benefits for the interested parties and stakeholders, in relation to the problems as intended in the title of this research, to complement the library of literature on the Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya.

1.5. Study Books
Azhar Abdullah in the Legal Aspect of the National Banking Penyehatan, expressed in research reports that the status of the bank under the supervision of IBRA Act NO. 4 of 1998 on bankruptcy remain under IBRA, while the legal consequences of the bank under the supervision of IBRA that pailit is taken over and managed by IBRA. With the legal foundation of special penyehat The bank or the National Banking Penyehatan begins with the Presidential Decree Number 27 Year 1998 on the establishment of the National Banking Penyehatan Agency (IBRA National Banking Board Penyehatan) to overcome the impact caused by a monetary shock, especially to the national banking system, and implement restructuring of banks by Bank Indonesia as stated in the bank Penyehatan. Bank in this securing must create a work plan that must be implemented. If the bank earlier in securing secured can not return, the Board of the National Banking Penyehatan perform security and rescue of the bank property. It is also authorized, among others, took over the operation of the bank, took over the management, including re-assessment (revaluasi) on property owned by the bank and make a merger, dissolution and / or acquisition of a bank (Rachmadi Usman, 2001: 194).
In the official meeting minutes to six, The Council of I, Council of Year 2004 - 2005 Wednesday, 22 September 2004, At 09.55 WIB to 17.00 WIB Board Meeting Room in the Musyawarah (KK II) Gedung Nusantara I Chairman of the Meeting stated that the Law on Bankruptcy and delay Payment of debt obligations in the Meetings of the Commission IX DPR RI with the Minister of Justice and Human Rights RI, on 21 September 2004 as follows:
Looking at the background discussion of the draft - Bankruptcy Law and delay payment of debt obligations, among others: First, the Constitution Amanah Basic Law of the Republic of Indonesia in 1945 between the other one focused on the establishment of a national legal system is done with the new law, product-specific law to support the development of national economy; a means of legal regulation that is needed on Bankruptcy Rules of the delay, including payment of debt obligations. (Faillissements-verordering staatsblad 1905:27 juncto staatsblad 1906:348). Second, experience the financial crisis experienced by the state and nation in Indonesia since mid-1997 caused difficulties for the National Economy and Trade. Development of the ability of the world are subject to even more entrepreneurs fall pailit and difficult to meet debt payment obligations. Third, the Government Regulation Replacement Act Number 1 Year 1998 about the changes on the Law on Bankruptcy, and then set into law with the Law No. 4, 1998. Changes made by the Law on Bankruptcy is the residual Perundangundangan Dutch Government, which is not in accordance with the needs and development of the legal community to complete the debt Receivables.
The substance of the draft Law on Bankruptcy and delay payment of debt obligations, which contain more extensive coverage, both in terms of norms, the scope of the material, and the process of debt settlement Receivables, according to the needs of law in society. Key in the design of new materials the Law on Bankruptcy and delay payment of debt obligations is to load some of the factors required in setting and delay payment of debt obligations, namely: First, In order not to cause a range of understanding of the debt and the fall time was given the restrictions explicitly. Second, the requirements and application procedures and application statement pailit delay debt payment obligations and the provision of a definitive time frame for Decision-making statements and pailit or delay payment of debt obligations is terakomodasi therein. Third, changes to the Bankruptcy Act has been negate, add, improve the conditions that have been deemed not appropriate to the needs and development of law in society.
Product so that this law can guarantee the certainty of law, order and protection of law enforcement, and berkeadilan truth. Receivables that debt problems can be resolved fairly, quickly, and effectively. Socialization is done immediately to the entire legal community, especially the law enforcement in order to obtain the same understanding.
Bankruptcy Law and Debt Payment Obligation delay has been a material of adequate on-the aspect of important terms that need to realize the problem of debt receivables quickly, fair, open and effective. Of the Bankruptcy Act and delay debt payment obligations are as follows, Kesatu, Terms of pailit application for Insurance Companies and Reinsurance Companies can only be submitted through the Minister of Finance, should not cause the company's insurance and reinsurance and feel arogan be immune from the obligation to pay debt with the threat dipailitkan. Setting mechanism pemailitan through the Minister of Finance must be balanced and clear so that people policyholders who have bills to insurance companies is not harmed. Second, the Bankruptcy Act and delay debt payment obligations can be further followed and implemented with the decision-Commerce Court decision that protects the interests of the community and prevent the occurrence of collusion with the PEMBISNIS contrary to public interest. Third, the Bankruptcy Act and delay debt payment obligations can be muted channels political intervention from abroad, which effectively is easier to influence the Commerce Court, compared with the response to public reaction in the country in keadilannya defend themselves. Known as shared, that the development of economy and trade and the influence of the globalization of the business world these days, and remember that capital is owned by the businessmen in general is a loan that came from various sources, either from a bank, investment, issuing bonds or other means of permitted, have caused many problems in creditor debt settlement community.
One of the means of legal support and manage the debt problem is Staatblad receivables 1906:348. Just because this is a regulation that has been once, then the material is no longer in accordance with the law and the needs of the community. This regulation was replaced by Perpu Number 1, 1998 on Changes to Law on the Bankruptcy, which is then set into law based on Law Number 4 Year 1998, more and more material law is not in accordance with the law and the need for the community, the Bankruptcy Law was born and delay payment of debt is now in order to have legal protection, and rightly associated with the issue of debt, especially credit bankruptcy is set in a regulation at the law. This is the main reason why the Law required it. The economic crisis of the Indonesian economy since 1997 has great impact to the economy in general and the national trade sector in particular, with decreasing very companies the ability to pay in debt. This condition also led to ratification of a broad and deep the loss of employment and the incidence of various social problems. The economic crisis also has caused the emergence of new problems, namely debt receivables related to the bankruptcy. So that at the time, bankruptcy laws are made in the Dutch colonial period, that is, in practice has been not habituate, and then become the basic law of life back in the bankruptcy settlement. Recognizing that the bankruptcy laws are not in accordance with the development of the era and the needs of the community law, the Government has issued Government Regulation Pengganti Law No. 1 Year 1988 about the changes on the Bankruptcy Act, which was then set into law based on Law No. 4, 1998. However, that change is not also meet the needs of development and legal communities. Therefore, the necessary efforts to prepare legislation on bankruptcy and also delay the payment of debt obligations that the new national law is a product of the colonial legacy is not comprehensive, fair and balanced, and integrated.

1.6. Description Title
So that discussion of the material that is intended in the writing of this focus on the fixed lines that have been determined, the need here penjela.san about the title of this research. Thus one can obtain a deeper meaning. Way as this is expected to ease in understanding the contents. Titles can be dipilah-pilah. Role, Curator, Wealth, and Pailit debtor.
Role when associated with a meaning that is so part.
Curator is an institution or individual who is appointed by the court on duty to supervise and take and complete the property of those subject to the Civil Law West, or the meaning of the law is Curator civil partnership or individuals who have special expertise as needed to manage and tidy property has been registered bankrupt and the Ministry of Justice and Human Rights.
Property contains the following letter and the money and valuable documents, assets in the form of objects, both moving and not moving, from the person, institution or legal entity.
Debtors have the person, institution or body of law to the debtor, institutions or other bodies of law.
Pailit is a situation in which a debtor can not afford again to meet its obligations to pay debts-debts, or the meaning of the law is Pailit circumstances where the parties stated pailit, no longer has the power to manage kekayaannya stated pailit. The statement must pailit this is not to the District Court where the debtor is located.
So the title is in the writing of this research is what and how the authority-the authority of the Curator take property in the debtor stated pailit.


1.7. Reason for Selection Title
As is usually something that is determined each to be an option, the determination of the title you have selected in advance are the reasons, while reasons for choosing the title of this research are as follows:
Bankruptcy issues, this time on developing as an institution in the civil law, which lajunya always follow the development of economic life, particularly in the field perkreditan Indonesia. Here are intended to reach a settlement if there is congestion in debt payments because the debtor receivables of a business that insolvabel.
Bankruptcy is a way of doing it in the settlement of debts receivable, in the case of debtors stop paying in, because in addition to providing protection against creditors, also protected the interests of parties debiturnya, ie, on the basis of humanity and also to order and public interest.
Still at least a discussion about the decision pailit in writing scientific papers, primarily in the form of research. The discussion as this is done, have the motivation to get a description of how the role of Curator in the conduct of its duties to the management of the property-wealth debtors to krediturnya, besides I want to know the authority Curator in managing businesses or property debtor company pailit the fall is very important because the wealth as a means for debt-piutangnya satisfaction.
Changes in regulation of the bankruptcy from the start of the bankruptcy laws residual colonial era up to the Law 4, 1998, was not able to give a total change. So that the necessary improvements on certain articles.

1.8. Conceptual framework
Define of kepailitan, defenitively there is not role or the term in Undang-Undang Kepailitan. The bankruptcy, the defenitif no settings or the term in the Bankruptcy Act. But the law expertise most all to based on the definition of kepailitan from others point of view, in the other side it is from many clausule in the role it self . However, most graduates of the base defenisi bankruptcy from various perspectives, as well as from various articles in the law itself. Bankruptcy is a confiscated and execution of all property of the debtor (the people who owe money) for interest-krediturnya all creditors (people who lend) together, the debtor at the time stated pailit have any debt and receivables to the amount of each creditors have at the time. If kept in Article 1, paragraph (1) Law No. 4 of 1998 mentioned that: the debtor has two or more creditors and does not pay at least one debt which has been falling time and can be charged, expressed pailit with the decision of the Court authority referred to in chapter 2, both on the application itself or at the request of one or more krediturnya.
Defenisi From the above it appears that bankruptcy is an act itupun in the seizure and execution against property of the debtor for the debtor. In the meantime, if observed from the pailit according to the opinion of Sri Soemantri Hartono is: "An institution as a European civil code realization of two fundamental basic civil law in Europe that are listed in articles 1131 and 1132 KUHPerdata" (Sri Sumantri Hartono, 1981: 3).
The debtor according to article 1 of Law No. 4 / 1998, said: (1) the debtor has two more creditor and does not pay at least one debt which has fallen and can be charged with the stated pailit Court the authorities referred to in section 2, both on the application itself or at the request of one or more krediturnya.
Curator, as mentioned earlier, that bankruptcy should be issued by a judge, then so has started running a bankruptcy, starting from the discharge decision was made to the judge as the judge and supervisor of the law or the Curator of the hall pailit property, whether or pemberesannya penguasaannya. In general, Central Curator or inheritance can do its work unimpeded, but in a few things required by the judge the power of supervisors. Hal-hal tersebut adalah: These matters are:
a. (in rechten optreden) Facing in the face of the court (in rechten optreden)
b. Continue or not request a reciprocal agreement
c. Continue or not to rent a rental agreement or an employment relationship.
d. (het bevrijden van een bezwaard goed) Deliver an object which burdened (bevrijden van het goed een bezwaard)
e. (onderhandse boeldbeschrijving) Recording under the hand (onderhandse boeldbeschrijving)
f. Continuing the company pailit
g. (dading) atau penyelesaian perkara (aangaan van asccorden schikkingen) Make a peace (dading) or the settlement of the matter (aangaan van asccorden schikkingen)
h. The provision of a furniture
i. Sales under hands
j. Giving an amount of money, to finance the pailit his life and family.
k. Continue the sale of goods has started go to the block
l. Reject an inheritance (Suryatin R., 1983: 274-275)

So in the case of bankruptcy is that every debtor has met the requirements set forth in Article 1 of Law No. 4 years old in 1998 must be stated pailit and can be a consideration before the Bankruptcy Act which may also be applicable to the next. Therefore, the problem is not whether or not a trader, whether a corporation or a person, whether a wife or husband, people who are not adults or who are under the pengampuan. For more details, will be described in the size of the line about "the debtor pailit" namely:
a. The bankruptcy that is still immature and the people who are under the pengampuan (based on jurisprudence):
• About the "who should be called to be heard", then answered is the legitimate representatives. So the father or guardian. If the person is still immature and kuratornya if the people under pengampuan.
• About the "can fight, whether requested or cassation appeal against pailit statement," then the answer is the legal representatives, so not the person is under the remission or people who are not adults.
• "What should be stated pailit", in this case the debtor is still not mature or debtor under the pengampuan Himself pailit must be stated, so is not a legal guardian.
b. Bankruptcy of the women married.
Bankruptcy can only be expressed by:
• Debt is the wife of themselves personally responsible to the words of others, siteri the debt itself, such as debt that he forged with the help of teaching license or written permission from her husband (Article 108 KUHPerdata), is equated with things that meant in articles 114 and 115 KUHPerdata.
• Debt in this case the wife is with the explicit permission of the shadow of her husband, on one's own to do something livelihood (Article 113 KUHPerdata).
• Debt is the wife before she marries, and even household is the wife (Article 121 and 109 KUHPerdata). However, if the marriage between husband and wife is an agreement with the union property, then according to Article 62 paragraph (1) of Law No. 4 in 1998, the bankruptcy of the union as required, for the husband as head of the household is always the first must be stated pailit.
c. The Bankruptcy Law
With the stated pailitnya a body of law, the legal entity that lost the rights to manage and relate to the property free agency law. This move to kuratornya.
d.Word CV and bankruptcy.
A firm is not a legal entity, may not be stated pailit against a law firm as a (person) stand-alone. Bankruptcy means that the firm's bankruptcy perseronya that each fully responsible for commitments-commitments from Firmanya. Debt-debt that is not paid by the firm is a debt-debt of the firm is persero. And "circumstances have stopped paying" of a firm is state has stopped paying perseronya that's not paying off debt from the debt-Firmanya, for debt-debt which they are each fully responsible. So while there is still a persero who can afford to pay off debt and debt-Firmanya's not possible to declare a firm pailit it. Therefore, the statement pailit to a firm means pernyatana pailit against perseronya. Similarly bankruptcy of a CV (commanditaire Vennotschap) also for the bankruptcy persero-persero managers. The persero Commanditairenya or "sleeping patnersnya" is outside of bankruptcy or in other words sleeping patnersnya not participate pailit.
Furthermore curator are required to have on the integrity of truth and justice and the obligation to observe professional standards and ethics. This is to avoid any conflict of interest with the debtor and creditor. However, in practice the performance of a receiver is obstructed by problems such as pailit debtor does not heed the court decision to reject or even executed. Therefore the research is intended not only discuss about the authority and responsibility of the curator in the task of conducting property management and settlement pailit, but also efforts that can be done by the curator of the debtor is not cooperative.
Curator is the Central or the legacy or civil partnership that has a special expertise, which is registered at the Ministry of Justice of the Republic of Indonesia and get the certificate and the Curator of the Minister of Justice of the RI. Appointment as the Curator is based on the Decision of the Court contain Pailit statement with all the legal consequences, which is to perform its duties and clearance Wealth management Pailit in order to refund the debt creditors.
Curator in the task of running against kepengurusannya Harta Pailit, responsible for any errors or kelalaiannya that caused losses to the Property Pailit and all actions relating to the management and settlement Harta Pailit, where Curator must periodically submit reports to the Judicial Supervisors.

1.9. 1.9. Metodologi Methodology
1.9.1.The Problems
Based on the title of the research that I write, I will discuss the problems that arise due to the decision pailit and Curator role in managing the property be pailit debtor until the debtor creditor debt settlement, by using sociological methods juridical, considering the problems involve the examined factors and sociological factors juridical addition, the author uses the approach of juridical normative namely starting with the reality and the problems that occur in the community, and mengkaitkannya with the provisions of existing regulations in the Law on Civil Law, Law Book Trade Law, and Law and Bankruptcy PKPU as the laws which regulate legal relationships between people with each other, and the rights and obligations of each party that arise because of the relationship.
1.9.2.Source Material Law
1.9.2.1.Source material obtained from the research field, namely the interview with the Curator of Technical Regulation in the Office BHPN Surabaya, the official who is authorized to provide information directly.
1.9.2.2.Secondary Legal Materials
Material obtained from the literature that both general and specific, which can be used as a theoretical foundation, law, instruction-instruction Minister RI, files and mail khabar existing research related to the title.
1.9.3.Procedure and Materials Processing Collecting
Collection procedures in the framework of the preparation of this research is through:
A Literature Review with a study of literature and materials in the Office BHPN Surabaya as the comparison between theory and practice to a conclusion.
Interview, this collection of interviews conducted with the way they related with the Curator or Member and the Head of Legal technical sections that deal with bankruptcy in the Office BHPN Surabaya. Then the materials are processed in a way to compare between the theory, opinions of experts by the fact happened, and other information that is relevant to the permasalahaan this, so that the data objectively.
1.9.4.In the analysis of this material, the first time the editing is done, after collecting the materials in the field finished, made the re-examination of the results of interviews with employees BHPN Surabaya material is then combined from the literature-literature, and ultimately from the analysis of this material produced description-description of a special.

1.10.Reading List
Abdul Muis, Rancangan Perubahan Undang-undang Kepailitan dalam Perspektif Akademis, Bahan Lokakarya di Ruang Administrasi USU, Medan, 2001. Abdul Muis, Design Changes Bankruptcy Law in Perspective Academic, Materials Workshop on Space Administration USU, Medan, 2001.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Kepailitan, Jakarta: Rajawali Pers, 1999. Ahmad Yani and Gunawan Widjaja, Bankruptcy, Jakarta: Rajawali Press, 1999.

Azhar Abdullah, et all, Kelembagaan Perbankan, PT. Azhar Abdullah, et all, Institutional Banking, PT. Gramedia, Jakarta, 1997. Gramedia, Jakarta, 1997.

DPRRI, Risalah resmi Rapat ke enam, Masa Sidang I, Tahun Sidang 2004 – 2005, Ruang Rapat Badan Musyawarah (KK II), Gedung Nusantara, Rabu, 22 September 2004. DPRRI, the official meeting minutes to six, The Council of I, Council of Year 2004 - 2005, Board Meeting Room Musyawarah (KK II), Nusantara Building, Wednesday, 22 September 2004.

Erman Radjagukuguk. Erman Radjagukuguk. “Latar Belakang dan Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan”, di dalam Ruddhy Lontoh (Ed.), Penyelesaian Utang Piutang melaui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001. "Background and Scope of Law Number 4 Year 1998 About Bankruptcy", in Ruddhy Lontoh (ed.), Settlement Receivables debt through Pailit or delay payment of debt obligations, Alumni, Bandung, 2001.

Imran Nating SH, MH, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Cet 1, Jakarta, PT. Imran Nating SH, MH, The Role and Responsibilities Curator in the clearance and Wealth Pailit, Cet 1, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

_____________________, Kepailitan Di Indonesia (Pengantar) Cet 1, PT. _____________________, Bankruptcy In Indonesia (Introduction) 1 Cet, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

J. J. Djohansah. Djohansah. “ Pengadilan Niaga” di dalam Rudy Lontoh (Ed.), Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001. "The Commerce" in Lontoh Rudy (ed.), The Settlement of debt Pailit or delay payment of debt obligations, Alumni, Bandung, 2001.

Jhon Tafbu Ritonga, BPPN, Pemulihan Ekonomi Bahan Seminar di Uniland, Medan. Jhon Tafbu Ritonga, IBRA, Economic Recovery Seminar Materials in Uniland, Medan.

Kartini Muljadi, “Perubahan pada Faillessmentverordening dan perpu No. Kartini Muljadi, "Changes in the Faillessmentverordening and Perpu No. 1 tahun 1998 jo UU No. 1 1998 jo Law. 4 tahun 1998 tentang penetapan Perpu No. 4 of 1998 on the establishment Perpu No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang kepalilitan menjadi UU”, makalah dalam Seminar Perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia, Jakarta 25 Juli 2003. 1 year 1998 about the changes on the Law of kepalilitan into Law ", Seminar paper in The Development of Business Law in Indonesia, Jakarta 25 July 2003.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/Kmk.01/2002 Tentang Pengurusan Piutang Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia, 2002. The Minister of Finance of the Republic of Indonesia Tax Receivables management 300/Kmk.01/2002 About State Minister of Finance of the Republic of Indonesia, 2002.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara, 1976. Decision of the President of the Republic of Indonesia No. 11 Year 1976 Committee on State Affairs Receivables and the State Receivables Agency Affairs, 1976.

____________________, Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Pembetukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, 1998. ____________________, Number 27 Year 1998 About Pembetukan National Banking Board Penyehatan, 1998.

____________________, Nomor 34 Tahun 1998 Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, 1998. ____________________, Number 34 Year 1998 Task Force and the Authority Board of the National Banking Penyehatan, 1998.

Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Kepailitan IKAHI, Jakarta, 2001 Abstract compilation Law Supreme Court Decision About Bankruptcy IKAHI, Jakarta, 2001

Mosgan Situmorang. Mosgan Situmorang. “Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 menjadi Undang-Undang”, Majalah Hukum Nasional, No. "Review of Law Number 4 Year 1998 Perpu About The Number 1 Year 1998 into Law," National Law Magazine, No. 1, 1999. 1, 1999.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Rachmadi Usman, Aspect Aspect-Banking Law in Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 26 – 04 –2001. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 26 - 04 -2001.

R. R. Suryatin, Hukum Dagang I dan II, Pradnya paramita, Jakarta, 1994. Suryatin, Trade Law I and II, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994.

R. R. Tjitrosudibio dan R. Tjitrosudibio and R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, PT. Subekti, the Book of Law Trade Law and Bankruptcy Law, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1985. Pradnya Paramita, Jakarta, 1985.

________________________, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT. ________________________, The Book of Law Civil Law, PT. Pradnya Paramita, Jakarta 1985. Pradnya Paramita, Jakarta 1985.

Satrio, Hukum Perikatan, PT. Satrio, Law commitments, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Sri Redjeki Hartono, “ Hukum Perdata sebagai dasar hukum kepailitan modern”, Majalah Hukum Nasional, No. Sri Redjeki Hartono, "Civil Law as the basis for modern bankruptcy law," National Law Magazine, No. 2 Tahun 2000. 2 Year 2000.

Sri Sumantri Hartono, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Liberty Yokyakarta, 1981. Sri Sumantri Hartono, Introduction to Bankruptcy Law and delay payment, Liberty Yokyakarta, 1981.

Sutan Remy Sjahdeni, Hukum Kepailitan–Memahami Faillissements ver ordening juncto Undang-Undang No. Sutan Remy Sjahdeni, Bankruptcy Law-Understanding Faillissements ver ordening juncto Law No. 4 tahun 1998, Pusataka Utama Grafiti, Jakarta, 2002. 4 in 1998, graffiti Pusataka Utama, Jakarta, 2002.

Undang-undang Nomor 49 Prp. Law Number 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104), 1960. In 1960 the Committee on State Affairs Receivables (sheets of the Republic of Indonesia Year 1960 Number 156, Additional sheets of the Republic of Indonesia No. 2104), 1960.

____________________, 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 1992. ____________________, 7 1992 on Banking (sheets of the Republic of Indonesia Year 1992 Number 92, Additional sheets of the Republic of Indonesia Number 3472) as amended with Law Number 10 Year 1998 Changes on Law Number 7 Year 1992 on Banking (Country Sheets Republic of Indonesia Year 1998 Number 182, Additional sheets of the Republic of Indonesia No. 3790); 1992.

____________________, 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), 1997. ____________________, 20, 1997 on State Non Tax Revenue (sheets of the Republic of Indonesia Year 1997 Number 43, Additional sheets of the Republic of Indonesia No. 3687), 1997.

____________________, 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, 1999. ____________________, 23 Year 1999 About the Bank of Indonesia, 1999.

Warta Perundang-Undangan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Jakarta, 2000. News Legislation: Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 17 Year 1999 on the National Banking Penyehatan, Jakarta, 2000.

Yusril Ihza Mahendra, DPR Sahkan RUU Kepailitan, detikfinance, Selasa 22 September 2004. Yusril Ihza Mahendra, Sahkan House Bankruptcy Bill, detikfinance, Tuesday 22 September 2004.

(Indonesia Version)
PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR
Persembahan dari salah seorang Mahasiswa S-2 Hukum UNAIR Surabaya

1.1. Latar Belakang Permasalahan
Dalam pembangunan negara di bidang ekonomi, masalah permodalan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha, sebab modal merupakan suatu sarana untuk mengembangkan usaha. Setiap pengusaha yang memerlukan uang untuk menambah modal usahanya dapat memperoleh pinjaman baik dari lembaga yang dalam hal ini biasanya Bank maupun lembaga keuangan non bank dan perorangan.
Seperti yang dinyatakan Zulfi Chairi, dari Fakultas Hukum, Bagian Hukum Keperdataan, Universitas Sumatera Utara dalam judul ‘Kepailitan Terhadap Bank di Bawah Pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional’, bahwa Bank merupakan intermediasi dana untuk menggerakkan dunia bisnis dan mempunyai tugas sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan, dan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurannya akan kembali pada masyarakat juga dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sebagai badan usaha, Bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya, sebaliknya sebagai lembaga keuangan bank mempunyai kewajiban pokok untuk menjaga kestabilan nilai uang, untuk mendorong kegiatan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
Persoalannya ialah krisis nasional yang hingga sekarang belum pulih karena lemahnya sektor keuangan, khususnya perbankan, dan rapuhnya ekonomi Indonesia menghadapi efek berantai akibat krisis valuta asing yang dulu datang dari Thailand, penyebab utamanya adalah karena kondisi perbankan yang sangat buruk. Muara dari semua itu adalah banyak terjadi kebangkrutan di berbagai perusahaan, sehingga tidak mampu membayar hutang. Peristiwa ini menyebabkan kerugian bagi kreditur karena debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang pada kreditur. Untuk mengatasi kerugian itu maka kreditur berupaya agar debitur dipailitkan.
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator (Mosgan Situmorang, 1999: 163). Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu: (Sri Redjeki Hartono, 2000: 37) Pertama, kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur. Kedua, kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata merupakan perwujudan adanya jaminan kepastian pembayaran atas transaksi-transaksi yang telah diadakan oleh debitur terhadap kreditur-krediturnya dengan kedudukan yang proporsional. Adapun hubungan kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut: (Sri Redjeki Hartono, 2000: 37) Bahwa kekayaan debitur (pasal 1131) merupakan jaminan bersama bagi semua krediturnya (pasal 1132) secara proporsional, kecuali kreditur dengan hak mendahului (hak Preferens).
Dalam undang-undang kepailitan, persyaratan untuk dapat dipailitkan sungguh sangat sederhana. Pasal 1 ayat (1) UUK, menentukan bahwa yang dapat dipailitkan adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dari paparan di atas, maka telah jelas, bahwa untuk bisa dinyatakan pailit, debitur harus telah memenuhi dua syarat yaitu: 1.Memiliki minimal dua kreditur; 2.Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat dan sah secara hukum untuk mempailitkan kreditur, tanpa melihat jumlah piutangnya.
Undang-Undang Kepailitan kita, sekali lagi memang sangat mempermudah proses kepailitan. Sebagai contoh, Pasal 6 ayat (3) UUK menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi.Bunyi pasal di atas dengan tegas menyatakan bahwa Hakim harus mengabulkan, bukan dapat mengabulkan, jika telah terbukti secara sederhana. Yang dimaksud terbukti secara sederhana adalah kreditur dapat membuktikan bahwa debitur berutang kepadanya, dan belum dibayarkan oleh debitur kepadanya padahal telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian kreditur tersebut dapat membuktikan di depan pengadilan, bahwa debitur mempunyai kreditur lain selain dirinya. Jika menurut hakim apa yang disampaikan kreditur atau kuasanya benar, tanpa melihat besar kecilnya jumlah tagihan kreditur, maka hakim harus mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh kreditur tersebut.
Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.Dengan demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator.
Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit).
Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Aturan semacam tersebut tidak lain adalah demi terdapatnya kepastian hukum baik bagi investor asing maupun lokal dalam melaksanakan usahanya di Indonesia. sangat penting dalam memuat hal-hal yang spesifik mengenai kepailitan maupun penundaan pembayaran utang. UU Kepailitan dan PKPU merupakan gabungan kaidah hukum adat, hukum perdata eks kolonial Belanda dan kaidah profesional di bidang hukum bisnis dan hukum perdata Islam, oleh karena itu diyakini bisa memuaskan semua pihak dan menjamin kepastian hukum. Alasan lain adalah ditekan oleh IMF sehingga mengeluarkan hukum kepailitan yang sebenarnya mempertimbangkan kepentingan para pengusaha asing dengan harapan mudah memailitkan perusahaan Nasional, tapi sekarang UU Kepailitan dan PKPU ini mengatur semua pihak yang berkepentingan. Dalam UU kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini diatur substansi baru diantaranya: pertama, dalam hal debitur yang dinyatakan pailit perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bapepam. Dalam hal debitur yang dinyatakan pailit perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau BUMN yang bergerak di bidang publik permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menkeu. Pemberian kewenangan kepada panitera untuk menolak pendaftaran pernyataan pailit bagi kejaksaan, BI, Bapepam atau Menkeu yang diajukan oleh pihak lain selain kejaksaan, BI, Bapepam atau Menkeu. Dalam hal permohonan penyataaan pailit diajukan oleh kejaksaan, BI, Bapepam atau Menkeu tidak harus diajukan oleh advokat. Kelima, keputusan pengadilan niaga dan putusan kasasi harus memuat pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau kedua majelis. Keenam, pembatasan bagi kurator dalam menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak boleh lebih dari tiga perkara. Ketujuh, ketentuan mengenai laporan pernyataan pailit diucapkan dihitung mulai berlaku sejak pukul 00.00 waktu setempat. Kedelapan, dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer efek di bursa efek maka transaksi itu wajib diselesikana. Kesembilan, yang menjadi kurator ditentukan hanya Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan serta kurator persekutuan. Kesepuluh, pengadilan niaga berwenang memeriksa sengketa utang piutang antara debitur dan kreditur yang telah terikat dalam pernjanjian arbitrase dan kesebelas pengakuan suatu piutang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap debitur seperti suatu keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya UU ini diharapkan bisa menggantikan dan menyempurnakan perundangan produk kolonial maupaun nasional yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat. Dengan penegasan ini maka diharapkan secara sosiologis bisa memulihkan dan menimbulkan kepercayaan investor dan masyarakat kepada pemerintah. Sementara secara yuridis memberikan kepastian dan kejelasan sebagai landasan hukum yang kuat serta memberikan motivasdi kuat pada hakim, panitera dan advokat, kurator dan pengurus untuk meningkatkan profesionalismenya.
Ini penting mengingat berbagai kasus tentang kepailitan yang dirasa tidak adil menurut akal sehat dan hati nurani sering terjadi karena berbagai kepentngan baik debitur maupun kreditur yang terlibat di dalamnya. Apabila hal semacam ini terjadi, maka sebagai upaya penyelesaiannya yang tepat adalah melalui jalur hukum yaitu dengan mengajukan permohanan pernyataan pailit kepada Pengadilan Negeri setempat, pengajuan permahanan ini dapat. diajukan oleh kreditur, debitur maupun jaksa (demi kepentingan umum). Adapun yang dimaksudkan dengan dehitur disini adalah tiap orang tidak peduli apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kepailitan), Badan Hukum berupa. PT, Perusahaan Negara, Koperasi dan setiap perempuan yang bersuami yang dengan tenaga sendiri melakukan suatu pekerjaan tetap atau suatu perusahaan (Pasal 2 ayat 7 Peraturan Kepailitan).
Pada umumnya masalah kepailitan banyak terjadi pada perusahaan, karena untuk mengembangkan usahanya perusahaan mungkin mempunyai hutang, sebab bagi suatu perusahaan hutang itu tidak merupakan hal yang buruk dan dengan menambah modal dalam bentuk hutang itu adalah merupakan hal yang wajar pula, asal semua bentuk hutang dapat dibayar kembali.
Pada dewasa ini dengan timbulnya berbagai macam perkembangan hukum di bidang keperdataan seperti adanya lembaga jaminan sebagai wadah untuk memberikan kredit kepada para pihak yang membutuhkan pinjaman uang, pihak debitur cukup hanya dengan menyerahkan surat-surat kepercayaan sebagai jaminannya kepada kreditur.
Perusahaan yang mampu mengembalikan atau membayar hutang-hutangnya disebut perusahaan yang solvabel. Sebaliknya perusahaan yang tidak bisa membayar hutang hutangnya lagi disebut perusahaan yang insolvabel, artinya tidak mampu membayar.
Sebuah perusahaan yang garis hidupnya menurun ada kemungkinan perusahaan itu sampai pada suatu keadaan terhenti membayar utang-utangnya. Bila keadaan ini benar-benar terjadi, hakim akan menjatuhkan putusan pailit kepada perusahaan yang bersangkutan.
Dengan adanya putusan pailit tersebut maka pihak debitur kehilangan haknya untuk berbuat bebas atas harta kekayaan yang termasuk dalam kepailitan begitu pula tiak untuk mengurusnya terhitung sejak dijatuhkannya putusan pailit, sebab mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit itu beralih dan ditugaskan kepada Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu (curator) dalam perkara kepailitan (UU kepailitan pasal 67 ayat 1).
Salah satu pasal yang penting di sana adalah pasal mengenai peneguhan fungsi kurator dan penyempurnaan yang memungkinkan pemberian jasa-jasa tersebut di samping institusi yang selama ini kita kenal seperti Balai Harta Peninggalan.
Menurut pasal 19 Peraturan Kepailitan adalah meliputi seluruh kekayaan si berutang pada saat pailit, beserta apa yang diperoleh selama kepailitan. Namun demikian pasal 19 tersebut merupakan pasal satu-satunya yang menjadi alasan untuk melakukan pensitaan terhadap seluruh harta kekayaan tanpa ada batasan-batasan tertentu, dan bagaimana dengan kehidupan selanjutnya pihak si pailit dengan keluarganya, seandainya seluruh harta kekayaannya disita, maka untuk itu pemerintah memberikan kebijaksanaannya seperti yang terjabar dalam pasal 20 Peraturan Kepailitan, yang pada intinya berisi tentang perkecualian terhadap barang-barang milik pihak yang pailit atas pensitaan akibat adanya putusan dari Pengadilan Negeri.
Pailit adalah keadaan di mana pihak yang dinyatakan pailit, tidak memiliki kekuasaan lagi untuk mengelola kekayaannya yang dinyatakan pailit. Balai Harta Peninggalan dalam hal ini kurator akan melaksanakan penyelesaian atau pemberesan terhadap hutang piutang debitur setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri, maka segera dengan upaya yang dianggap perlu dan tepat harus mengusahakan keselamatan harta pailit yaitu dengan mengambil dan menyimpan surat-surat berharga, uang, barang-barang dan lain-lain dengan memberikan tanda penerimaan dan apabila dianggap perlu Hakim Komisaris sebagai hakim pengawas memerintahkan kepada Balai Harta Peninggalan untuk segera melakukan penyegelan terhadap harta pailit dan membuat pencatatan harta kekayaan si pailit, baik mengenai jumlah piutang maupun hutang-hutangnya guna dicocokkan dalam rapat verifikasi yaitu rapat pencocokan hutang piutang. Selanjutnya sampai pada tahap pemberesan dan penjualam, harta pailit untuk dibagikan kepada pada kreditur yang berhak sebagaimana yang telah disetujui dalam penerapan oleh Hakim Komisaris.
Dengan diputuskannya seorang debitur menjadi debitur pailit oleh pengadilan niaga, membawa konsekuensi hukum yaitu, bagi debitur dijatuhkan sita umum terhadap seluruh harta debutur pailit dan hilangnya kewenangan debitur pailit untuk menguasai dan mengurus harta pailitnya. Sedangkan bagi kreditor, akan mengalami ketidakpastian tentang hubungan hukum yang ada antara kreditor dengan debitur pailit. Untuk kepentingan itulah UU telah menentukan pihak yang akan mengurusi persoalan debitur dan kreditor melalui Kurator.

1.2. Rumusan Masalah
Berkaitan dengan latar belakang dan permasalahan yang di atas, dan bertolak dari uraian dimuka. tampak bahwa premsalahannya cukup banyak dan tidak mungkin secara keseluruhan, maka dalam tulisan ini permasalahannya dibatasi sebagai dirumskan dibawah ini:
a. Bagaimanakah akibat hukum bagi orang, lembaga atau badan hukum yang dinyatakan pailit?
b. Bagaimanakah upaya hukum kreditur terhadap orang, lembaga atau badan hukum yang dinyatakan pailit?
c. Apa dan bagaimana peranan Kurator dalam menyelesaikan harta debitur yang diputus pailit oleh Pengadilan Negeri?

1.3. Tujuan Penelitian
Setiap apa yang dikerjakan oleh seseorang tentu menpunyai maksud dan tujuan, seperti halnya apa yang saya lakukan dalam penulisan penelitian ini, yakni untuk mengembangkan analisa secara ilmiah serta pemahaman yang terpadu dan tidak dapat dipisah-pisahkan dengan ilmu pengetahuan lainnya yang saya peroleh selama di Perguruan tinggi.
Tujuan umum dimaksudkan untuk mengetengahkan peranan Kurator dalam menangani masalah harta debitur yang mengalami Kepailitan, sehubungan dengan semakin berkembangnya bidang ekonomi dan perdagangan dewasa ini.
Tujuan khusus dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung mengenai efektifitas berlakunya peraturan perundangan mengenai Kurator dalam perkembangannya saat ini dan mengenai teknis pelaksanaannya dalam perkara kepailitan serta mempertanggung jawabkannya. Dari hasil penyusunan penelitian ini,

1.4. Manfaat Penelitian
Diharapkan bisa memberikan manfaat yang berharga bagi pihak yang berminat serta berkepentingan, sehubungan dengan permasalahan sebagaimana dimaksudkan dalam judul penelitian ini, untuk melengkapi kepustakaan pada perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

1.5. Kajian Pustaka
Azhar Abdullah dalam Aspek Hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional, menyatakan dalam laporan penelitiannya bahwa status bank yang ada dibawah pengawasan BPPN menurut UU NO. 4 tahun 1998 tentang kepailitan tetap di bawah BPPN, sedangkan akibat hukum dari bank yang berada dibawah pengawasan BPPN yang menyatakan pailit adalah diambil alih dan dikelola oleh BPPN. Dengan landasan hukum Pembentukan badan khusus penyehat bank atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional diawali dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh gejolak moneter khususnya terhadap sistem perbankan nasional, dan melaksanakan restrukturisasi bank oleh Bank Indonesia dinyatakan sebagai bank dalam penyehatan. Bank dalam penyehatan ini wajib membuat rencana kerja yang harus dilaksanakan. Jika bank dalam penyehatan tadi tidak dapat disehatkan kembali, maka Badan Penyehatan Perbankan Nasional melakukan pengamanan dan penyelamatan kekayaan bank yang bersangkutan. Lembaga ini berwenang pula antara lain mengambil alih pengoperasian bank, mengambil alih pengelolaan termasuk penilaian kembali (revaluasi) atas kekayaan yang dimiliki bank dan melakukan penggabungan, peleburan dan/ atau akuisisi bank (Rachmadi Usman, 2001: 194).
Di dalam risalah resmi Rapat ke enam, Masa Sidang I, Tahun Sidang 2004 – 2005 Rabu, 22 September 2004, Pukul 09.55 WIB s.d. 17.00 WIB di Ruang Rapat Badan Musyawarah (KK II) Gedung Nusantara Ketua Rapat I dinyatakan bahwa UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kehakiman dan HAM RI, tanggal 21 September 2004 sebagai berikut:
Mencermati latar belakang pembahasan rancangan undang - undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara lain: Pertama, Amanah konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik, Indonesia 1945 antara lain salah satunya diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khusus produk hukum untuk mendukung pembangunan perekonomian nasional; salah satu sarana hukum yang diperlukan yaitu Peraturan tentang Kepailitan termasuk Peraturan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Faillissements-verordering staatsblad 1905:27 juncto staatsblad 1906:348). Kedua, Pengalaman krisis moneter yang dialami oleh negara dan bangsa Indonesia sejak pertengahan Tahun 1997 menimbulkan kesulitan terhadap Perekonomian dan Perdagangan Nasional. Pengembangan kemampuan dunia sangat terganggu bahkan banyak pengusaha jatuh pailit dan sulit untuk memenuhi Kewajiban Pembayaran Utang. Ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Perubahan dilakukan oleh karena Undang-Undang tentang Kepailitan merupakan peraturan Perundangundangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat untuk menyelesaikan Utang Piutang.
Substansi Rancangan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berisi cakupan yang lebih luas, baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun proses penyelesaian Utang Piutang, sesuai kebutuhan hukum dalam masyarakat. Pokok-pokok materi baru dalam rancangan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini memuat beberapa faktor yang diperlukan dalam Pengaturan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu: Pertama, Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran terhadap pengertian tentang Utang dan pengertian jatuh waktu yang telah diberikan batasan secara tegas. Kedua, Mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta pemberian kerangka waktu yang pasti untuk Pengambilan Keputusan pernyataan pailit dan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah terakomodasi didalamnya. Ketiga, Perubahan terhadap Undang-undang Kepailitan tersebut telah meniadakan, menambah, memperbaiki ketentuan-ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
Produk hukum ini agar dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban penegakan dan perlindungan hukum, kebenaran dan berkeadilan. Masalah Utang Piutang agar dapat diselesaikan secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Segera dilakukan sosialisasi hokum kepada seluruh masyarakat khususnya para penegak hukum agar diperoleh pemahaman yang sama.
Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang telah memuat materi-materi yang memadai mengenai segi-segi penting yang perlu untuk mewujudkan penyelesaian masalah utang piutang secara cepat, adil, terbuka dan efektif. Terhadap Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang yaitu sebagai berikut, Kesatu, Ketentuan permohonan pailit bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat diajukan melalui Menteri Keuangan, hendaknya tidak mengakibatkan perusahaan asuransi dan reasuransi menjadi arogan dan merasa kebal dari keharusan membayar hutang dengan ancaman dipailitkan. Mekanisme pengaturan pemailitan melalui Menteri Keuangan harus seimbang dan jelas sehingga masyarakat pemegang polis yang mempunyai tagihan kepada perusahaan asuransi tidak dirugikan. Kedua, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang selanjutnya dapat diikuti dan diimplementasikan dengan putusan-putusan Pengadilan Niaga yang melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terjadinya kolusi dengan pembisnis yang bertentangan dengan kepentingan umum. Ketiga, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dapat meredam intervensi jalur politik dari luar negeri, yang secara efektif lebih mudah mempengaruhi putusan Pengadilan Niaga, dibandingkan dengan respon terhadap reaksi masyarakat di dalam negeri dalam memperjuangkan keadilannya sendiri. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa perkembangan perekonomian dan perdagangan serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia usaha dewasa ini, dan mengingat modal yang dimiliki oleh para pengusaha pada umumnya merupakan pinjaman yang berasal dari berbagai sumber, baik dari bank, penanaman modal, penerbitan obligasi maupun cara lain yang diperbolehkan, telah menimbulkan banyak permasalahan penyelesaian utang piutang dalam masyarakat.
Salah satu sarana hukum yang menunjang dan mengatur masalah hutang piutang adalah Staatblad 1906:348. Hanya saja karena ini adalah peraturan yang sudah lama sekali, maka materinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan ini kemudian diganti dengan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1998, lagi-lagi materi Undang-Undang tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat, maka lahirlah UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang yang sekarang ini ada demi untuk perlindungan hukum, maka sudah sepantasnya persoalan yang terkait dengan hutang piutang khususnya kepailitan diatur dalam sebuah peraturan setingkat Undang-Undang. Hal ini merupakan alasan utama mengapa dibutuhkan Undang-Undang tersebut. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 telah berdampak besar terhadap perekonomian secara umum dan sektor perdagangan nasional secara khusus, yaitu dengan sangat menurunnya kemampuan perusahaan-perusahaan dalam membayar utangnya. Keadaan ini juga telah membawa ratifikasi yang luas dan mendalam yakni hilangnya lapangan pekerjaan dan timbulnya berbagai masalah sosial. Krisis ekonomi tersebut juga telah menyebabkan timbulnya permasalahan baru yaitu permasalahan utang piutang yang berhubungan dengan kepailitan. Sehingga pada waktu itu, peraturan kepailitan yang dibuat pada masa kolonial Belanda, yakni dalam praktek telah lama tidak tengok, kemudian menjadi dasar hukum yang hidup kembali dalam penyelesaian masalah kepailitan. Menyadari bahwa peraturan kepailitan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman dan kebutuhan hukum masyarakat, maka Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998. Namun demikian ternyata perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hokum masyarakat. Oleh karena itu maka memang diperlukan upaya penyusunan peraturan perundangan tentang kepailitan dan sekaligus juga mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang yang baru yang merupakan produk hukum nasional bukan peninggalan kolonial yang komprehensif, adil dan berimbang, serta terintegrasi.

1.6. Penjelasan Judul
Agar pembahasan materi yang dimaksudkan dalam penulisan ini tetap berfokus pada garis yang telah ditentukan, maka di sini perlu adanya penjela.san tentang judul penelitian ini. Dengan demikian dapat diperoleh satu kesatuan arti yang mendalam. Cara seperti ini diharapkan untuk memudahkan dalam memahami isinya. Judul tersebut dapat dipilah-pilah menjadi. Peranan, Kurator, Harta, Debitur dan Pailit.
Peranan apabila dikaitkan dengan suatu peristiwa berarti sesuatu yang jadi bagian.
Kurator adalah lembaga atau perorangan yang ditunjuk oleh pengadilan yang bertugas untuk mengawasi dan mengurusi serta menyelesaikan harta dari orang-orang yang tunduk pada Hukum Perdata Barat, atau dengan arti undang-undang Kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta palit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Harta mengandung pengertian sebagai berikut yaitu uang dan surat maupun dokumen berharga, asset yang berupa baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dari orang, lembaga atau badan hukum.
Debitur mempunyai pengertian yaitu orang, lembaga atau badan hukum yang berutang kepada orang, lembaga atau badan hukum lain.
Pailit adalah suatu keadaan di mana seorang debitur tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya, atau dengan arti undang-undang Pailit adalah keadaan di mana pihak yang dinyatakan pailit, tidak memiliki kekuasaan lagi untuk mengelola kekayaannya yang dinyatakan pailit. Pernyataan pailit ini harus dimintakan kepada Pengadilan Negeri di mana pihak debitur itu berada.
Jadi yang dimaksud judul dalam penulisan penelitian ini adalah apa dan bagaimana kewenangan-kewenangan dari Kurator dalam mengurusi harta debitur yang dinyatakan pailit.


1.7. Alasan Pemilihan Judul
Sebagaimana biasanya setiap sesuatu yang ditentukan menjadi suatu pilihan, penentuan judul yang telah dipilih di muka merupakan alasan-alasan, adapun alasan-alasan pemilihan judul penelitian ini adalah sebagai berikut:
Masalah kepailitan, pada saat ini berkembang sebagai suatu lembaga dalam hukum perdata, yang selalu mengikuti lajunya perkembangan kehidupan ekonomi, khususnya bidang perkreditan di Indonesia. Di sini dimaksudkan untuk mencapai penyelesaian bila terjadi kemacetan dalam pembayaran hutang piutang debitur karena keadaan suatu usaha yang insolvabel.
Kepailitan merupakan jalan yang tepat dalam penyelesaian hutang piutang, dalam hal debitur dalam keadaan berhenti membayar, karena selain memberi perlindungan terhadap kreditur, juga dilindungi pula kepentingan pihak debiturnya, yakni atas dasar kemanusiaan dan juga untuk ketertiban dan kepentingan umum.
Masih sedikitnya pembahasan tentang putusan pailit dalam penulisan karya ilmiah, utamanya dalam bentuk penelitian. Pembahasan yang seperti dilakukan ini, mempunyai motivasi untuk mendapatkan gambaran bagaimana peranan Kurator dalam melaksanakan tugasnya yaitu melakukan pengurusan terhadap harta-harta debitur kepada krediturnya, selain itu saya ingin mengetahui kewenangan Kurator dalam mengelola harta debitur usaha dagang perseroan yang jatuh pailit adalah sangat penting karena harta tersebut sebagai sarana untuk pelunasan hutang-piutangnya.
Perubahan-perubahan dari peraturan yang mengatur tentang kepailitan dari mulai peraturan kepailitan peninggalan zaman kolonial sampai dengan UU 4 Tahun 1998, ternyata tidak secara total dapat memberikan perubahan. Sehingga diperlukan adanya perbaikan-perbaikan pada pasal-pasal tertentu.

1.8. Kerangka Konseptual
Pengertian kepailitan, secara defenitif tidak ada pengaturannya atau penyebutannya di dalam Undang-Undang Kepailitan. Namun para sarjana kebanyakan mendasarkan defenisi kepailitan dari berbagai sudut pandang, juga dari berbagai pasal di dalam Undang-undang itu sendiri. Kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh kekayaan si debitur (orang-orang yang berhutang) untuk kepentingan semua kreditur-krediturnya (orang-orang berpiutang) bersama-sama, yang pada waktu itu debitur dinyatakan pailit mempunyai hutang dan untuk jumlah piutang masing-masing kreditur memiliki pada saat itu. Jika diperhatikan didalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 disebutkan bahwa: Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dari defenisi di atas tampak bahwa kepailitan itupun merupakan perbuatan yang berbentuk penyitaan maupun eksekusi terhadap harta debitur untuk pemenuhan kepada debitur. Sementara itu jika diperhatikan dari pengertian pailit menurut pendapat Sri Soemantri Hartono ialah: “Suatu lembaga hukum perdata Eropa sebagai realisasi dari dua asas pokok dalam hukum perdata Eropah yang tercantum dalam pasal-pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata” (Sri Sumantri Hartono, 1981: 3).
Pengertian Debitur menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 menyebutkan: (1) Debitur yang mempunyai dua lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Kurator, sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu, bahwa kepailitan tersebut harus dikeluarkan oleh hakim, maka dengan demikian telah mulai berjalan suatu kepailitan, dimulai dari keluarnya putusan hakim untuk dijadikan sebagai hakim pengawas serta secara hukum mengangkat curator atau balai harta si pailit, baik itu pemberesannya maupun penguasaannya. Pada umumnya curator atau Balai Harta Peninggalan dapat melakukan tugasnya secara leluasa namun dalam beberapa hal diperlukan pemberian kuasa oleh hakim pengawas. Hal-hal tersebut adalah:
a. Menghadap di muka pengadilan (in rechten optreden)
b. Melanjutkan atau tidak suatu persetujuan timbal balik
c. Melanjutkan atau tidak suatu perjanjian sewa menyewa; atau suatu perhubungan kerja.
d. Membebaskan suatu benda yang dibebani (het bevrijden van een bezwaard goed)
e. Pencatatan di bawah tangan (onderhandse boeldbeschrijving)
f. Melanjutkan perusahaan si pailit
g. Membuat suatu perdamaian (dading) atau penyelesaian perkara (aangaan van asccorden schikkingen)
h. Pemberian sekedar perabot rumah tangga
i. Penjualan di bawah tangan
j. Pemberian suatu jumlah uang, guna pembiayaan hidupnya si pailit dan keluarga.
k. Melanjutkan penjualan barang-barang yang telah mulai dilelang
l. Menolak suatu warisan (R. Suryatin, 1983: 274-275)
Jadi dalam hal kepailitan ini setiap debitur yang telah memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam pasal 1 Undang-Undang No. 4 tahun 1998 harus dinyatakan pailit dan dapat menjadi pertimbangan sebelumnya yaitu Undang-Undang Kepailitan yang mungkin juga akan berlaku untuk masa berikutnya. Oleh karena itu tidak masalah apakah seorang pedagang atau bukan, apakah suatu badan hukum atau seorang manusia, apakah seorang istri atau suami, orang yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan secara garis besarnya mengenai “debitur yang pailit” yaitu:
a. Kepailitan orang yang masih belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan yaitu (berdasarkan Yurisprudensi):
• Mengenai “siapakah yang harus dipanggil untuk didengar”, maka jawabnya adalah wakilnya yang sah. Jadi ayah atau walinya. Jika mengenai orang yang masih belum dewasa dan kuratornya jika mengenai orang di bawah pengampuan.
• Mengenai “yang dapat melawan, baik banding atau minta kasasi terhadap pernyataan pailit,” maka jawabannya adalah wakilnya yang sah, jadi bukan orang berada di bawah pengampunan atau orang yang belum dewasa.
• “Yang harus dinyatakan pailit”, dalam hal ini adalah debitur yang masih belum dewasa atau debitur yang berada di bawah pengampuan itu sendirilah yang harus dinyatakan pailit, jadi bukan walinya yang sah.
b. Kepailitan orang wanita yang bersuami.
Kepailitan ini hanya dapat dinyatakan berdasarkan:
• Hutang yang si isteri itu sendiri secara pribadi bertanggung jawab dengan perkataan lain, utang si siteri itu sendiri, misalnya saja hutang yang ia adakan dengan bantuan dalam akta atau izin tertulis dari suaminya (pasal 108 KUHPerdata), dengan ini disamakan hal-hal yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 114 dan 115 KUHPerdata.
• Hutang dalam hal ini si isteri itu dengan izin yang tegas secara diam-diam dari suaminya, atas usaha sendiri melakukan sesuatu mata pencaharian (pasal 113 KUHPerdata).
• Hutang si isteri itu sebelum ia kawin dan hutang-hutang rumah tangga si isteri itu (pasal 121 dan 109 KUHPerdata). Namun jika perkawinan antara suami dengan isteri adalah perjanjian persatuan harta, maka menurut pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, maka tentang kepailitan tersebut diperlukan sebagai persatuan, sebab suami sebagai kepala rumah tangga selalu yang pertama-tama harus dinyatakan pailit.
c. Kepailitan Badan Hukum
Dengan dinyatakan pailitnya suatu badan hukum, maka badan hukum itu kehilangan hak untuk mengurus dan berhubungan bebas terhadap kekayaan badan hukum itu. Hal tersebut berpindah ke kuratornya.
d. Kepailitan Firman dan CV.
Suatu Firma bukanlah suatu badan hukum, jadi tidak mungkin dinyatakan pailit terhadap suatu Firma sebagai hukum (person) yang berdiri sendiri. Kepailitan Firma berarti kepailitan dari perseronya yang masing-masing bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perikatan-perikatan dari Firmanya. Utang-utang yang tidak dibayar oleh suatu Firma adalah utang-utang dari para persero Firma tersebut. Dan “keadaan telah berhenti membayar” dari suatu Firma adalah keadaan telah berhenti membayar dari perseronya yang tidak membayar utang-utang dari Firmanya, untuk utang-utang mana mereka masing-masing bertanggung jawab sepenuhnya. Jadi selama masih ada seorang persero yang mampu dan dapat membayar utang-utangnya dari Firmanya tidaklah mungkin menyatakan pailit terhadap sebuah Firma tersebut. Oleh karena itu pernyataan pailit terhadap suatu Firma berarti pernyatana pailit terhadap perseronya. Demikian juga kepailitan dari suatu CV (Commanditaire Vennotschap) juga kepailitan bagi para persero-persero pengurusnya. Para persero Commanditairenya atau “sleeping patnersnya” adalah diluar kepailitan atau dengan kata lain sleeping patnersnya tidak turut pailit.
Lebih jauh lagi kurator dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitur maupun kreditur. Namun pada prakteknya kinerja kurator menjadi terhambat oleh permasalahan seperti debitur pailit tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi. Oleh sebab itu penelitian ini dimaksudkan tidak hanya membahas mengenai kewenangan dan tanggung jawab kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit, tapi juga upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitur yang tidak kooperatif.
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan maupun orang atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus, yang terdaftar di Departemen Kehakiman RI dan memperoleh Sertifikat Kurator dan Pengurus dari Menteri Kehakiman RI. Penunjukan sebagai Kurator didasarkan pada Putusan Pengadilan yang berisi pernyataan Pailit dengan segala akibat hukumnya, dimana tugasnya adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan Harta Pailit dalam rangka pengembalian utang para Kreditor.
Kurator dalam menjalankan tugas kepengurusannya terhadap Harta Pailit, bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap Harta Pailit dan segala tindakannya yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan Harta Pailit, dimana secara berkala Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas.

1.9. Metodologi
1.9.1. Pendekatan Masalah
Berdasarkan judul penelitian yang saya tulis, saya akan membahas permasalahan yang timbul akibat adanya putusan pailit dan peranan Kurator dalam mengelola harta Debitur yang diputus pailit sampai pada pemberesan hutang piutang Debitur tersebut, dengan menggunakan metoda yuridis sosiologis, mengingat permasalahan yang diteliti melibatkan faktor sosiologis dan faktor yuridis selain itu penulis menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif yaitu dimulai dengan mengamati kenyataan dan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, kemudian mengkaitkannya dengan ketentuan peraturan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul karena adanya hubungan tersebut.
1.9.2. Sumber Bahan Hukum
1.9.2.1. Bahan Hukum primer
Sumber Bahan yang diperoleh dari penelitian lapangan yaitu dengan mengadakan wawancara dengan para Kurator sebagai Teknis Hukum yang ada pada Kantor BHPN Surabaya, yaitu pejabat yang berwenang untuk memberikan keterangan secara langsung.
1.9.2.2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan yang diperoleh dari literatur baik yang umum maupun yang khusus, yang dapat dipakai sebagai landasan teoritis, Undang-undang, Instruksi-instruksi Menteri Kehakiman RI, berkas-berkas serta surat khabar yang ada kaitannya dengan judul penelitian.
1.9.3. Prosedur Pengumpulan Bahan dan Pengolahan
Prosedur pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan penelitian ini adalah melalui:
Studi Literatur yaitu dengan mengadakan studi kepustakaan ataupun bahan-bahan yang ada di Kantor BHPN Surabaya sebagai perbandingan antara teori dan praktek untuk mengambil suatu kesimpulan.
Interview, pengumpulan bahan ini dilakukan dengan cara wawancara dengan mereka yang terkait yaitu Kurator atau Anggota Tehnis Hukum maupun Kepala Seksi yang menangani kepailitan di Kantor BHPN Surabaya. Selanjutnya bahan-bahan tersebut diolah dengan cara membandingkan antara teori, pendapat para ahli dengan kenyataan yang terjadi, serta informasi-informasi lainnya yang ada relevansinya dengan permasalahaan ini, sehingga diperoleh data yang obyektif.
1.9.4. Analisa Bahan Hukum
Pada bagian analisa bahan ini, pertama kali yang dilakukan adalah editing, yaitu setelah pengumpulan bahan di lapangan selesai, maka dilakukan pemeriksaan kembali terhadap hasil wawancara dengan Pegawai BHPN Surabaya kemudian bahan itu dipadukan juga dari literatur-literatur, yang pada akhirnya dari analisa bahan ini dihasilkan uraian-uraian yang bersifat khusus.

1.10. Daftar Bacaan
Abdul Muis, Rancangan Perubahan Undang-undang Kepailitan dalam Perspektif Akademis, Bahan Lokakarya di Ruang Administrasi USU, Medan, 2001.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Kepailitan, Jakarta: Rajawali Pers, 1999.

Azhar Abdullah, et all, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia, Jakarta, 1997.

DPRRI, Risalah resmi Rapat ke enam, Masa Sidang I, Tahun Sidang 2004 – 2005, Ruang Rapat Badan Musyawarah (KK II), Gedung Nusantara, Rabu, 22 September 2004.

Erman Radjagukuguk. “Latar Belakang dan Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan”, di dalam Ruddhy Lontoh (Ed.), Penyelesaian Utang Piutang melaui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.

Imran Nating SH, MH, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Cet 1, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

_____________________, Kepailitan Di Indonesia (Pengantar) Cet 1, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

J. Djohansah. “ Pengadilan Niaga” di dalam Rudy Lontoh (Ed.), Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.

Jhon Tafbu Ritonga, BPPN, Pemulihan Ekonomi Bahan Seminar di Uniland, Medan.

Kartini Muljadi, “Perubahan pada Faillessmentverordening dan perpu No. 1 tahun 1998 jo UU No. 4 tahun 1998 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas UU tentang kepalilitan menjadi UU”, makalah dalam Seminar Perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia, Jakarta 25 Juli 2003.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/Kmk.01/2002 Tentang Pengurusan Piutang Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia, 2002.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara, 1976.

____________________, Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Pembetukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, 1998.

____________________, Nomor 34 Tahun 1998 Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, 1998.

Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Kepailitan IKAHI, Jakarta, 2001

Mosgan Situmorang. “Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 menjadi Undang-Undang”, Majalah Hukum Nasional, No. 1, 1999.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 26 – 04 –2001.

R. Suryatin, Hukum Dagang I dan II, Pradnya paramita, Jakarta, 1994.

R. Tjitrosudibio dan R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1985.

________________________, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta 1985.

Satrio, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Sri Redjeki Hartono, “ Hukum Perdata sebagai dasar hukum kepailitan modern”, Majalah Hukum Nasional, No. 2 Tahun 2000.

Sri Sumantri Hartono, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Liberty Yokyakarta, 1981.

Sutan Remy Sjahdeni, Hukum Kepailitan–Memahami Faillissements ver ordening juncto Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pusataka Utama Grafiti, Jakarta, 2002.

Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104), 1960.

____________________, 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 1992.

____________________, 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), 1997.

____________________, 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, 1999.

Warta Perundang-Undangan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Jakarta, 2000.

Yusril Ihza Mahendra, DPR Sahkan RUU Kepailitan, detikfinance, Selasa 22 September 2004.

2 komentar:

  1. PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
    Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini .
    Masalahnya, masyarakat Indonesia lebih memilih "nrimo" menghadapi kenyataan peradilan seperti ini. Sikap inilah yang membuat para oknum 'hakim bejat' Indonesia memanfaatkan kesempatan memperkosa hukum negara ini.
    Sampai kapan kondisi seperti ini akan berlangsung??

    David Pangemanan
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com