ANALISIS HUKUM
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 222/K/PTUN/2005
PADA PERKARA HANDOYO LAYMANTO MELAWAN WALIKOTA DAN KEPALA DINAS POLISI PAMONG PRAJA KOTA SURABAYA
(SUMBANGAN PEMIKIRAN DARI SAHABAT MAHASISWA PASCA UNAIR)
A. Analisis Tinjauan Materiil
Putusan Nomor: 222/K/PTUN/2005 dari Mahkamah Agung dengan hasil memenangkan Walikota Surabaya (Tergugat I/Pembanding) dan Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Surabaya (Tergugat II/Pembanding) menurut logika hukum sudah benar dan masuk akal, sebab apa yang dilakukan oleh Tergugat I/Pembanding dan tergugat II/Pembanding terhadap Handoyo Laymanto, pemilik dari SPBU No.54.0127 di Jln Sulawesi Surabaya (Penggugat/Terbanding) adalah sebagai wujud penegakkan hukum dan ketaatan melaksanakan perintah Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 pada Ketentuan Umum Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kotamadya Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Di mana Pasal 9 Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 mengatur bahwa dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran, tanggungjawab dan kemitraan semua pihak baik pejabat Pemerintah Daerah, swasta/Pengusaha dan masyarakat dalam upaya pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian tanaman dan Ruang Terbuka Hijau.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan d. kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 pada Pasal 11 Ayat (1) menyatakan bahwa wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota. Lebih lanjut pada ayat (2) dinyatakan bahwa wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
Melihat aturan perundangan di atas, maka Putusan Mahkamah Agung tersebut benar dari segi materiilnya sebab selain sesuai dengan aturan perundangan di atas juga sudah sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Ini bisa dilihat pada Surat Perintah Tergugat I yang ditujukan kepada Tergugat II bukan merupakan suatu penetapan tertulis yang bersifat final, oleh karena surat tersebut memerlukan proses administrasi lebih lanjut yakni masih diperlukan surat perintah dari Tergugat II kepada stafnya dan pelaksanaan penyegelan terhadap bangunan SPBU tersebut sebagai sanksi administrasi dan sebagainya. Surat tersebut juga belum bersifat individual karena tidak menimbulkan akibat hukum bagi seseorang, selain itu Surat Tergugat II merupakan kebijakan internal antara Tergugat II yang ditujukan kepada stafnya, sehingga surat tersebut belum memiliki arti bagi hukum administrasi.
B. Analisis Tinjauan Formil
Hal ini berbeda jika ditinjau dari segi formil nya, oleh sebab kejadian penyegelan pada hari Jum'at, tanggal 2 Januari 2004 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bernama J. Soedjono, atas perintah Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya dalam Surat Perintahnya Nomor: 300/009/402.421/2004 tertanggal 2 Januari 2004 berdasarkan Surat Perintah Watikota Surabaya Nomor: 800/OS/436.12/2004 tertanggal 2 Januari 2004 tentang Perintah Melakukan Penyegelan terhadap SPBU di Ruang Terbuka Hijau Wilayah Kota Surabaya, maka penyegelan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka dengan demikian penyegelan tersebut adalah tidak sah menurut hukum. Hal ini juga bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang RTH (Ruang Terbuka Hijau) di mana sudah ditentukan tugas dan wewenang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) secara terperinci di dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2), ternyata dalam ketentuan tersebut tidak ada kewenangan dari Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan penyegelan. Demikian juga dasar Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan penyegelan terhadap SPBU milik Penggugat adalah Pasal 14 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2002 dimana dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara tegas dan jelas masalah penyegelan.
Seharusnya cara pelaksanaan penyegelan yang benar adalah dibatalkan dan/atau dicabut terlebih dahulu Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 1881/234-91/402.5.09/1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan Pemkot Surabaya tertanggal 24 Agustus 1998; Surat Ijin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO) Nomor: 530.08/201/402:1.0312000 yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya, terhanggal 2 Agustus 2000; Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 1670/KP/13-1/PDM/XI/85 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur tertanggal 2 Desember 1985; Surat Ijin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor: 593.108/66/402.5.08/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Surabaya tertanggal 23 Juli 1997;
Apabila semua perijinan telah dibatalkan dan/atau dicabut tetapi SPBU tersebut masih beroperasi, maka Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Pembanding melyangkan somasi atau peringatan hingga tiga kali berturut-turut. Jika langkah ini juga tidak ditanggapi, maka demi hukum, pelaksanaan penyegelan dapat dilakukan terhadap penggugat/Terbanding.
Mengapa hukum formilnya ini juga harus diperhatikan karena pengaturan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 dan Pasal 7 serta Pasal 16 Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 terdapat kelemahan dalam prosedur pengawasan atas pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 dan Pasal 7 Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 dan juga terdapat kelemahan dalam bentuk sanksi administrasi yang dikenakan atas tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 dan Pasal 7 Perda.
Kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 dan Pasal 7 Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 sebagaimana telah diuraikan di atas pada dasarnya, disebabkan karena pengaturan mengenai prosedur pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 dan Pasal 7 Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002, kurang jelas dan tegas. Untuk mengatasi kelemahan dalam hal pengawasan atas pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 dan. Pasal 7 Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 sebagaimana telah diuraikan di atas, sebaiknya ketentuan mengenai batas ukuran minimum tentang penghijauan yang harus dilakukan oleh penghuni atau pihak. yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan atau persil yang terbangun sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Surabaya. Tahun 2002, dimuat sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh penghuni pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan atau persil yang terbangun saat Pemerintah Kota Surabaya akan menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan atas rumah/bangunan atau persil yang terbangun tersebut kepada pemohon Ijin Mendirikan Bangunan, yaitu penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan atau persil yang terbangun. Namun, bagaimanapun analisis kami, putusan dari Mahkamah Agung Nomor: 222/K/PTUN/2005 di atas adalah benar adanya dan berkepastian hukum.
e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah
ANALISIS PUTUSAN MA
AIR REFERENCE e-JURNAL Ilmiah Populer Publisher by
www.pusat-grosir-surabaya.blogspot.com
/ Volume :
Minggu, Juni 14, 2009
Tema:
Analisis Hukum,
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)