Lembaga keuangan non bank, meliputi seluruh lembaga yang bergerak di bidang asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, pembiayaan, dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD).
Di dalam Petunjuk teknis pelaporan kegiatan lalu lintas devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank dijelaskan, Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk. Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) sendiri adalah tagihan atau klaim penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam rupiah maupun valuta asing. AFLN Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) adalah tagihan atau klaim LKNB terhadap bukan penduduk baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) adalah Kewajiban penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam rupiah maupun valuta asing. KFLN LKNB adalah kewajiban LKNB terhadap bukan penduduk baik dalam rupiah maupun valuta asing, sedang LKNB pelapor adalah seluruh LKNB yang berbadan hokum Indonesia dan kantor cabang LKNB asing yang berkedudukan di Indonesia, yang meliputi antara lain perusahaan asuransi, perusahaan efek/sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura, yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa melalui rekening pada bank di luar negeri (Overseas Current Account), melalui perhitungan hutang-piutang antar perusahaan/kantor (Inter Company/Inter Office Account) dan Sarana Lain, dan atau memiliki posisi Aset dan atau Kewajiban Finansial Luar Negeri (AFLN/KFLN).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)