A. MAKSUD DAN TUJUAN KEBIJAKAN
Kebijakan mengatasi huru-hara atau operasi penanggulangan huru-hara sebagaimana yang dimaksud pada Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Nomor : Skep/ 865/ X/ 1996, tanggal 7 Oktober 1996 mempunyai maksud dan tujuan sebagai petunjuk tentang tata cara pelaksanaan penanggulangan huru-hara di lapangan dengan tujuan agar tercapai keseragaman dan keberhasilan dalam mengatasi berbagai bentuk huru-hara atau kebijakan tersebut diperlukan sebagai cara praktis penanggulangan huru-hara di lapangan, sehingga akan mendapatkan hasil yang optimal.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pangab dengan menimbang bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional, perlu dilaksanakan koordinasi, perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan serta pengendalian dalam menghadapi gangguan kerusuhan massal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri.
Kebijakan tersebut sebagai upaya utama dalam menghadapi kerusuhan massa yaitu mencegah terjadinya/ membesarnya kerusuhan massa. Untuk itu cara yang dapat ditempuh antara lain, aktif mengatasi sumber ketidakpuasan, menghilangkan upaya-upaya hasutan, pamer kesiapsiagaan unsur pengamanan, mencegah berkumpulnya massa yang jelas-jelas diketahui/ patut diperkirakan aakan melakukan kerusuhan, menetralisasi emosi massa agar tidak menjadi destruktif, menutup arus masuk massa ke tempat kerusuhan tersebut.
Bila kerusuhan massa telah terjadi, diperlukan upaya penanggulangan yang memperhatikan aspek hukum, sosial dan hankam secara menyeluruh, meliputi tahap pemantauan, penindakan dan pengendalian. Dengan menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia, setiap unsur penanggulangan huru-hara bertugas untuk menyadarkan, membubarkan massa dan menangkap pimpinan pengendali massa berikut bukti-bukti yang syah, selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kebijakan tersebut sebagai akibat adanya gangguan kamtibmas, yang dalam hal ini dapat berupa kerusuhan massa yang ditandai dengan adanya pelanggaran hukum berupa kegiatan perusakan, penganiayaan, pembakaran, pencurian, penghinaan terhadap aparat pemerintah, dan lain-lain. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, maka penanganannya diperlukan adanya satuan yang diorganisir, yang dilengkapi dan dilatih secara khusus dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan asas-asas penanggulangan huru-hara, agar tujuan operasi penanggulangan huru-hara dapat dicapai tanpa menimbulkan kerugian personel, materiil, lingkungan maupun kepentingan pemerintah dan rakyat banyak.

Semoga Segala bentuk huru hara di negeri kita ini dapat diatasi...
BalasHapusamin...
Kunjungi blog saya
@resta07
BalasHapus