DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 50 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 1

1. Latar Belakang Masalah
Sejak Rejim Orde Lama yang diperintah oleh Soekarno runtuh, Indonesia diperintah oleh Rejim Orde Baru yang berusaha melaksanakan pembangunan Nasional dengan menekankan pada sektor perekonomian. Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan ini banyak merekrut kaum akademisi yang biasa disebut teknokrat-ekonom untuk dilibatkan peran sertanya dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam rangka terwujudnya pembangunan ekonomi tersebut. Kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru dalam pembangunan ekonominya berorientasikan pada pertumbuhan ekonomi, sehingga ini mebutuhkan suatu situasi yang mendukung ke arah implementasi kebijakan tersebut. Dibutuhkan suatu situasi yang bisa menciptakan iklim stabil secara nasional mutlak diperlukan. Logika Pemerintah Orde Baru saat itu adalah bahwa untuk bisa menciptakan iklim nasional yang stabil, demi lancarnya pembangunan, maka harus ada sarana.
Dan salah satu sarana yang diperlukan oleh negara adalah sebuah birokrasi pemerintahan yang kuat di hadapan rakyat. Agar birokrasi pemerintahan ini lebih kuat dari masyarakat, maka sekecil mungkin peran kontrol atas birokrasi dikurangi. Peran yang selama ini dilakukan oleh wakil rakyat, lembaga peradilan, LSM, dan Media massa diatur melalui berbagai kebijaksanaan regulasi yang isinya secara substantif membatasi peran kontrol atas pemerintah tersebut. Konsekwensi logis dari terlalu kuatnya birokrasi pemerintah adalah menjadi semakin muncul banyaknya masalah-masalah pelanggaran hak-hak warga negara.
Pelanggaran hak warga negara ini sering kali terjadi mana kala kepentingan pemerintah berbenturan dengan kepentingan warga negara. Penumpasan terhadap pemogokan-pemogokan buruh, penggusuran-penggusuran tanah penduduk dengan dalih kepentingan umum, pembubaran dan pernyataan terlarangnya organisasi-organisasi yang tidak satu visi dengan pemerintah, penangkapan-penangkapan demontran, penganiayaan-penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan, pelarangan penerbitan buku tertentu, pembredelan pers, pembatasan kebebasan berkumpul, berserikat, berpikir, pembatasn menyatakan pendapat, penghapusan hak-hak keperdataan seseorang, cegah tangkal bepergian ke luar negeri, ataupun pelarangan menghadiri forum-forum seringkali terjadi di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com