DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PARKIR KENDARAAN DI KOTA SURABAYA, 2 Oleh MIFTAH CUSSURUR

BAB I

PENDAHULUAN



  1. Permasalahan : Latar Belakang dan Rumusannya
Setelah diberlakukannya secara efektif Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka Daerah Kota dan kabupaten sebagai titik tekan penyelenggaraan otonomi  dituntut untuk meningtkatkan kemampuan membiayai kebutuhan daerahnya secara mandiri. Untuk itulah upaya yang dilakukan oleh Daerah Kota atau Kabupaten adalah menggali potensi yang dimiliki oleh daerah sehingga dapat memenuhi target pendapatan asli daerah. Keberhasilan pembangunan di daerah sangat ditentukan oleh besarnya pendapatan asli daerah yang bersangkutan.
Salah satunya melalui penyelenggaraan pungutan-pungutan dari masyarakat baik itu melalui pajak maupun retribusi daerah. Salah satu sumber pendapatan asli daerah khususnya di Kota Surabaya adalah melalui pungutan retribusi  parkir. Dalam hal ini Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana  parkir kendaraan bagi masyarakat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com