Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM, sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik ditingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.
Secara umum, perkembangan pembangunan sektor pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat nyata, khususnya perbaikan akses pendidikan dasar dan peningkatan kualitas pelayanannya. Meskipun demikian masih terjadi disparitas yang cukup nyata terhadap pelayanan pendidikan di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama telah banyak membantu Kabupaten/Kota untuk mencapai SPM Pendidikan Dasar, namun masih banyak Kabupaten/Kota tertentu yang memerlukan bantuan teknis lebih intensif.
Uni Eropa telah menyepakati memberikan bantuan dana hibah kepada pemerintah Indonesia untuk penyediaan bantuan teknis sebesar €37,3 juta bagi Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM DIKDAS) guna mengatasi adanya kesenjangan kinerja di sektor pendidikan dasar di Kabupaten/Kota. Uni Eropa dan pemerintah Indonesia telah menunjuk ADB (Asian Development Bank) untuk mengelola bantuan ini. Sebagian besar dana hibah ini akan diberikan kepada 110 Kabupaten/Kota yang terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)