PENGANTAR
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) adalah salah satu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM, sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik ditingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.
Secara umum, perkembangan pembangunan sektor pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat nyata, khususnya perbaikan akses pendidikan dasar dan peningkatan kualitas pelayanannya. Meskipun demikian masih terjadi disparitas yang cukup nyata terhadap pelayanan pendidikan di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama telah banyak membantu Kabupaten/Kota untuk mencapai SPM Pendidikan Dasar, namun masih banyak Kabupaten/Kota tertentu yang memerlukan bantuan teknis lebih intensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)