PENGANTAR
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) adalah salah satu tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar. Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 (Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010) bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten/kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM, sedangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil dan keuangan, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
Uni Eropa melalui Asian Development Bank (ADB) telah menyepakati memberikan tambahan bantuan dana hibah kepada pemerintah Indonesia untuk penyediaan bantuan teknis sebesar €37,3 juta bagi Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM DIKDAS) guna mengatasi adanya kesenjangan kinerja di sektor pendidikan dasar di 110 kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)