PROFESIONALISME POLRI(Dipresentasikan di Pasca Sarjana Untag Surabaya),Oleh Franky Haryanto
Tugas Pokok Polri menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat pada fungsi ; Reserse kriminal, Lalulintas, Intelijen, Babinkamtibmas.
Penyelenggaraan fungsi kepolisian oleh Polri masih kurang profesional seperti ; Adanya rantai hirarki yang tidak melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan, adanya pembagian tugas yang mengarah kepada spesialisasi yang menimbulkan ego fungsional dan kurang menghargai Team work, belum adanya penataan SDM berbasis Kompetensi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)