DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

SOSIALISASI dan Rakor 1 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENERAPAN-STANDARD PELAYANAN MINIMAL (PKP-SPM) DIKDAS (MSS-CAPACITY DEVELOPMENT PROGRAM)

Karena pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, mempertimbangkan kondisi daerah dan kapasitas daerah yang berbeda maka penyelenggaraan beberapa urusan wajib perlu diatur dalam satu standar yang merupakan acuam minimal penyelenggaraan urusan-urusan wajib tersebut untuk memperkecil kesenjangan penyelenggaraan urusan wajib di seluruh daerah. Penjelasan ini terjabarkan dengan jelas dalam PP No.65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan SPM, dijelaskan bahwa SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemda untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib, SPM adalah alat untuk mengukur keberhasilan kinerja Pemda, untuk itu Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib. Pemangku Kepentingan diharapkan mampu memahami: Latar belakang dan tujuan program PKP-SPM Dikdas. Sasaran, Sumber dana dan besar dana hibah. Penggunaan dana hibah kabupaten/kota. Organisasi pelaksanana program. Tahap persiapan program. Mekanisme penarikan dan penyaluran hibah. Siapa yang melakukan pengawasan dan audit. Sistem monitoring dan pelaporan. Ini sesuai dengan dasar hukum kita, UUD 1945: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com