Ps.24 UUD’45 KK merupakan kekuasaan yg merdeka u menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hk & keadilan. KK dilakukan o sebuah MA & badan peradilan yg berada di bwhnya dlm lingk Peradilan Umum, lingk Peradilan Agama, lingk Peradilan Militer, lingk Peradilan TUN & o sebuah MK.
Ps.1 UU 48/2009 KK a kekuasaan neg yg merdeka u menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hk & keadilan b’dasarkan Pancasila, demi t’selenggaranya Neg Hk RI
“Peradilan”, tugas yg dibebankan kpd Pengadilan. “Pengadilan”, tempat u mengadili / memberi put hk dlm perkara² yg diajukan pdnya. Tindakan khusus dari hakim (pengadilan), memberikan put / vonis & penetapan hakim. Peradilan umum, peradilan bg rakyat pd umumnya yg menyangkut p’kara perdata / pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)