DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

KEKUASAAN KEHAKIMAN, Oleh A.Mahyani, SH, MH, M.Si, FH Untag Surabaya


Ps.24 UUD’45  KK merupakan kekuasaan yg merdeka u menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hk & keadilan. KK dilakukan o sebuah MA & badan peradilan yg berada di bwhnya dlm lingk Peradilan Umum, lingk Peradilan Agama, lingk Peradilan Militer, lingk Peradilan TUN & o sebuah MK.
Ps.1 UU 48/2009  KK a kekuasaan neg yg merdeka u menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hk & keadilan b’dasarkan Pancasila, demi t’selenggaranya Neg Hk RI
“Peradilan”, tugas yg dibebankan kpd Pengadilan. “Pengadilan”, tempat u mengadili / memberi put hk dlm perkara² yg diajukan pdnya. Tindakan khusus dari hakim (pengadilan), memberikan put / vonis & penetapan hakim. Peradilan umum, peradilan bg rakyat pd umumnya yg menyangkut p’kara perdata / pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com