Menimbang: a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
AIR REFERENCE e-JURNAL Ilmiah Populer Publisher by
www.pusat-grosir-surabaya.blogspot.com
/ Volume :
Kamis, Juni 11, 2015


Tema:
Aturan Perundangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)