Pengertian organisasi publik bermula dari konsep ‘barang publik’ (public goods) yaitu adanya produk-produk tertentu berupa barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi dengan mekanisme pasar yang dilakukan oleh individu. Itu berarti adanya produk yang bersifat kolektif yang harus diupayakan secara kolektif pula sebagai alasan mengapa organisasi publik perlu diadakan. Fungsi organisasi publik itu sendiri adalah mengatur pelayanan yang dibutuhkan masyarakat secara umum. Organisasi publik adalah Organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup negara; mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.
e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah
EFEKTIFITAS IMPLEMENTASI PELAYANAN PROGRAM e-KTP DI KECAMATAN SUKOMANUNGGAL SURABAYA, 2 Oleh TRISYE ERMINA
AIR REFERENCE e-JURNAL Ilmiah Populer Publisher by
www.pusat-grosir-surabaya.blogspot.com
/ Volume :
Kamis, Juli 09, 2015


Tema:
Penelitian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)