Setelah menela’ah hasil secara keseluruhan dari hasil penelitian dan pembahasan implementasi pp. nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar di Kecamatan Dukun dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut ;
- Pelaksanaan PP. nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar;
- Penyelenggaran, program wajib belajar di Kecamatan Dukun sudah diselenggarakan, terbukti dari adanya lembaga-lembaga pendidikan meliputi SD/MI yang berjumlah 49 lembaga dan SLTP yang berjumlah 19 lembaga serta tenaga pendidik yang tersebar di 19 lembaga yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)