PENUTUP
6.1 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap implementasi kebijakan pemerintah dalam mengelolah pedagang kaki lima, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa: Pertama dari segi aturan yang dibentuk, pemerintah tidak hanya menetapkan larangan kepada pedagang kaki lima ( PKL ) untuk berjualan di atas trotoar dan dipinggiran jalan, tetapi pemerintah juga mengelolah para pedagang kaki lima ( PKL ) yang berada di wilayah kecamatan Sukolilo dengan memberi sentra-sentra yang suda di sediakan oleh pemerintah. Agar para pedagang kaki lima ( PKL ) tidak lagi berkeliyaran di tempat-tempat yang sudah di larang oleh pemerintah. Agar para pedagang kaki lima tidak lagi berkeliyaran dan tetap di sentra yang sudah di sediakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)