PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam pemerintahan Indonesia desa sudah ada sejak dahulu sebelum bangsa Belanda datang ke Indonesia, desa memiliki peraturan sendiri yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di dalam desa tersebut, menurut hukum adat yang berlaku. Seperti yang di kemukakan oleh Ndraha : “Desa-desa asli yang telah ada sejak zaman dahulu kala memiliki hak dan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri yang disebut dengan hak otonomi. Desa yang memiliki hak otonomi disebut desa otonom. Otonomi Desa berdasarkan hukum adat (asli Indonesia) dan pada hakekatnya bertumbuh di dalam masyarakat”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)