DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

IMPLEMENTASI PERDA KOTA SURABAYA NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, 3 Lukman

Lokasi yang dipilih dari penelitian ini adalah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur yang dimana Kota Surabaya adalah kota yang sangat dikenal dengan perkembangannya yang begitu pesat. Namun, selain perkembangannya yang begitu pesat membuat berbagai masalahpun tumbuh dan berkembang salah satunya masalah pengelolaan dana retribusi parkir.
Adapun fokus penelitian di tempatkan pada Kantor UPTD Parkir Surabaya yang merupakan instansi Badan Usaha Milik Daerah yang berada dibawah tanggung jawab kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah. Dimana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan retribusi parkir di Kota Surabaya yang dipimpin oleh seorang kepala.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com