DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

IMPLEMENTASI PERDA SURABAYA NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN RUANG BAGI PKL DI PUSAT PERBELANJAAN DAN PERKANTORAN KAWASAN TERMINAL BRATANG SURABAYA, 6 Risman

Dari penjelasan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab V, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Dalam Implementasi Perda Surabaya No. 9 Tahun 2014 tentang  Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan Dan Pusat Perkantoran di Kawasan Terminal Bratang Kecamatan Gubeng, dalam hal ini petugas kecamatan dalam penataan PKL kurang diperhatikan. Sehingga pedagang kaki lima menganggap Pemerintah Kota tidak pernah memberikan rasionalisasi dan sosialisasi atas kebijakan relokasi yang dikeluarkan, sehingga pedagang kaki lima curiga bahwa relokasi tersebut sematamata hanya untuk keuntungan dan kepentingan Pemerintah Kota. Selain itu, tidak adanya sosialisasi tersebut mengakibatkan ketidak jelasan konsep relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah, sehingga pedagang kaki lima melakukan penolakan terhadap kebijakan relokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com