DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

CONTOH KAJIAN FORMULASI PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN TELUK LAMONG 1

1.1. Latar Belakang
Perkembangan yang demikian pesat telah menjadikan kota Surabaya bersifat dinamis dalam artian selalu berubah dari waktu ke waktu, yaitu perubahan dalam hal jumlah penduduk, perubahan struktur dan komposisi penduduk, tuntutan masyarakat, nilai dan aspek kehidupan (politik, sosial, ekonomi, budaya, teknologi, psikologi, dll). Dengan luas wilayah kota Surabaya yang mencapai + 32.636,66 ha. dilengkapi sarana prasarana penunjang antara lain pelabuhan laut dengan terminal peti kemasnya, bandara Internasional Juanda, terminal angkutan darat, serta pusat kegiatan dengan lingkup kegiatan yang berskala nasional maupun internasional, serta didukung oleh berbagai potensi yang dimilikinya baik sumber daya alam, buatan, maupun sumber daya manusia semakin memacu perkembangan kota Surabaya dan menjadikan kota Surabaya sebagai kota Metropolitan dan kota terbesar kedua setelah ibu kota Jakarta.
Kota Surabaya memiliki kedudukan yang sangat strategis baik dalam skala regional maupun nasional, yaitu sebagai sentra pelayanan perdagangan dan jasa dalam lingkup Jawa Timur, dan sebagai pusat pengembangan wilayah bagian timur Indonesia. Dinamika dan aktivitas kota yang sangat tinggi memacu terjadinya perkembangan kota yang sangat cepat. Dinamika perkembangan kota adalah sesuatu yang alamiah karena masyarakat/ warga kota yang hidup selalu mempunyai kecenderungan untuk mengekspresikan kehidupan melalui perkembangannya. Permasalahan bukan pada dinamika kotanya, tetapi bagaimana perkembangan kota ini dapat dikendalikan sehingga dapat memberikan manfaat bagi segenap masyarakatnya.

Surabaya sebagai ibukota propinsi Jawa Timur merupakan kota terbesar kedua di Indonesia, berupaya untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung perannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Salah satu yang ingin dikembangkan untuk mendukung peran tersebut adalah pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak yang terletak di muara Kali Lamong dan Teluk Lamong yang dilakukan oleh PT (Persero) PELINDO III bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini dirasakan perlu untuk mengatur kawasan khusus tersebut dalam batas-batas kewenangan masing-masing pihak, sehingga tercipta suatu sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota Surabaya serta pihak pengelola pelabuhan, sehingga terwujud kebijaksanaan, keserasian dan keterpaduan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Surabaya. Harapan yang lebih besar yaitu diharapkan dengan tersedianya sarana dan prasarana kota akan lebih mendorong pertumbuhan pembangunan daerah.
Dengan penyusunan Raperda Pengembangan Kawasan Teluk Lamong ini maka diharapkan dapat terwujud keserasian dan keterpaduan dalam pelaksanaan pembangunan di kota Surabaya khususnya pengembangan pembangunan kepelabuhanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com