ANALISIS HUKUM:
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI NOMOR: 8/PUU-V1/2008
PADA PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
(SUMBANGAN PEMIKIRAN SAHABAT DI PASCA UNAIR)
BAB I
PENDAHULUAN
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor Putusan Peradilan 8/PUU-V1/2008, pada hari Senin, 5 Mei 2008, telah menolak permohonan atas gugatan Drs. H.M. Said Saggaf, M.Si. atas materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Putusan Peradilan tersebut dikeluarkan setelah terjadi musyawarah oleh sembilan Hakim Konstitusi, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, 6 Mei 2008.
Latar belakang gugatan tersebut dilakukan karena Drs. H.M. Said Saggaf, M.Si., pekerjaan Bupati Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, alamat Jalan Hertasning Utara 3 B. F.26 Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dengan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Februari 2008 memberikan kuasa kepada Jamaluddin Rustam, S.H.,M.H., Advokad/ Konsultan Hukum berkedudukan di Jalan Hertasning VI Blok E 8 Nomor 12 M, Makassar Provinsi Sulawesi Selatan selaku penggugat merasa dirugikan oleh terbitnya Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor 100/168/0TDA tertanggal 5 September 2007 perihal Pencalonan Kembali KDH/WKDH yang telah dua kali masa jabatan, yang intinya menyatakan bahwa Pemohon Drs. H.M. Said Saggaf M.Si, tidak dapat lagi dicalonkan menjadi Bupati Mamasa karena sudah pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng dan terbitnya Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 752/1511X/2007 tanggal 25 September 2007, perihal penegasan tindak lanjut Surat Edaran tanggal 16 Juli 2007, antara lain menegaskan bahwa Pemohon in casu Drs. H.M. Said Saggaf M.Si, pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng periode tahun 1993 sampai dengan 1998 dan sekarang menjadi Bupati Mamasa periode tahun 2003 sampai dengan 2008 dianggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Daerah Bupati Mamasa periode tahun 2008 sampai dengan 2013, di mana ke dua surat tersebut di atas mendasar hukumkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Inti dari permohonan penggugat adalah mempersoalkan Pasal 58 huruf O Undang-Unndag Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan tidak mempersoalkan Surat Menteri Dalam Negeri dan Surat Komisi Pemilihan Umum. Pemohon mempersoalkan Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, karena di dalam pasal a quo tersebut tidak terdapat penjelasan mengenai masa jabatan dua kali. Pemohon mempersoalkan norma Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, karena pasal a quo itu telah membatasi atau menghalangi Pemohon untuk mendaftarkan diri sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Mamasa Sulawesi Selatan.
Asumsi pemohon adalah, seandainya Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tersebut memberikan penjelasan mengenai pengertian yang dimaksud dalam jabatan yang sama dan di daerah yang sama, maka pemohon tidak akan mempersoalkan pasal a quo tersebut, sebab menurut pemohon jabatan kepala daerah tidak perlu dibatasi, sebab pembatasan demikian bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 281 UUD 1945. Menurut pemohon, pembatasan masa jabatan kepala daerah tidak dapat dianalogikan dengan pembatasan jabatan terhadap Presiden, seperti pembatasan jabatan Presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Kronologi pembuatan hukum oleh pemohon dianggap menyalahi waktu, yang di dalam hukum tidak berlaku surut, sebab pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemohon baru sekali menjabat sebagai bupati yaitu di Kabupaten Mamasa pada tahun 2003-2008 melalui Pemilihan Langsung. Pada pihak lain, jabatan pemohon sebagai bupati di Kabupaten Bantaeng pada 1998-2003 tidak dapat dianggap telah menjabat dua kali masa jabatan, sebab proses pemilihan Jabatan Bupati Bantaeng pada 1998-2003 masih mengacu pada sistem parlemen/pemilihan tidak langsung (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang lama). Apabila ketentuan syarat jabatan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan kepada Pemohon, maka undang-undang a quo tersebut diberlakukan surut.
Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah belum dapat diterapkan kepada Pemohon, karena Pemohon menjabat sebagai bupati tidak berturut-turut dan masing-masing di daerah yang berbeda. Pada tahun 1993-1998, Pemohon menjabat bupati di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, sepuluh tahun kemudian Pemohon masuk di Provinsi Sulawesi Selatan, dan pada tahun 2003-2008 Pemohon menjabat bupati di Kabupaten Mamasa. Berdasarkan kronologis tersebut, maka Pemohon pada waktu diberlakukannya Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah baru sekali menjabat sebagai bupati.
Dengan latar belakang terbitnya ke dua surat dari Mendagri dan KPU di atas yang dasar hukumnya mengacu pada Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pemohon dalam hal ini merasa sangat dirugikan oleh adanya surat tersebut. Ini karena tafsir atas ke dua surat tersebut menyebabkan pemohon tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pemohon mengasumsikan bahwa seandainya saja Surat KPU dan Surat Mendagri tidak mempersoalkan pemohon untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Mamasa periode 2008-2013, maka Pemohon juga tidak akan mempersoalkan pasal a quo.
Dengan adanya Surat Mendagri dan Surat KPU yang mengacu pada Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tersebut, maka norma Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang bunyinya tidak jelas itu dapat mengundang tafsir institusi penyelenggara pemilu. Oleh karenanya pemohon mempersoalkan norma Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dijadikan acuan oleh Mendagri dan KPU untuk mengeluarkan surat yang tafsirnya merugikan pemohon.
Secara konstitusi norma Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 mengenai kesamaan kedududukan di dalam hukum dan pemerintahan, yang berbunyi: ”setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, juga wajib untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Secara konstitusi norma Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 1945 mengenai memperoteh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan juga bertentangan dengan Pasal 28 l Ayat (2) UUD 1945 mengenai larangan adanya diskriminasi, yang berbunyi ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang memungkingkan terjadinya segala sesuatu yang bersifat diskriminatif itu.”
Berangkat dari dasar pemikiran hukum di atas tersebut, maka pemohon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk agar hakim mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan yang meliputi menyatakan bahwa Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28 l Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945; membatalkan Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena membatasi hak pemohon sebagai perorangan warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; menyatakan bahwa Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; menyatakan pemohon sebagai warga negara Indonesia dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; dan menyatakan pemohon masih berhak untuk mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah/Bupati Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat dan menyatakan Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada Pemohon.
Dalam kenyataannya permohonan pemohon tersebut tidak dikabulkan, justeru Mahkamah berkesimpulan bahwa Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu "belum pernah menjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" tidak bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28 1 Ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tidaklah beralasan sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak dengan Amar Putusan mengingat Pasal 56 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon ditolak.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Analisis Tinjauan Materiil
Putusan Nomor: 8/PUU-V1/2008 dari Mahkamah Konstitusi dengan hasil menolak permohonan dari Drs. H.M. Said Saggaf, M.Si., dengan kuasa hukum Jamaluddin Rustam, S.H.,M.H. selaku pemohon, menurut logika hukum sudah benar dan masuk akal.
Ini karena apa yang dimohon oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk: Menyatakan Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 281 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945; Menyatakan membatalkan Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Menyatakan bahwa Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Menyatakan Pemohon sebagai warga negara Indonesia dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Menyatakan Pemohon masih berhak untuk mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah/Bupati Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat dan menyatakan Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada Pemohon, sungguh-sungguh tidak beralasan.
Pemohon salah dalam mendalilkan Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai persyaratan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang dianggap telah membatasi hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Mamasa periode 2008-2013, dianggap melanggar hak asasi, sehingga Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 281 Ayat (2) UUD 1945, sebab dalil Pemohon pada Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", dan dalil Pemohon pada Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan", serta dalil Pemohon pada Pasal 281 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu" dalil-dalil pemohon tersebut salah.
Ke tiga Pasal UUD 45 yang dijadikan dasar dalil pemohon tersebut di atas justeru mengatur ketentuan mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, sedangkan Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah mengatur syarat untuk menduduki suatu jabatan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah. Oleh karena itu di antara ke dua pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UUD 45 di atas peruntukannya berbeda satu sama lain meskipun berhubungan. Di mana setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka akan dilindungi oleh Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 281 Ayat (2) UUD 1945 untuk memperoleh perlakuan sama dalam menduduki jabatan di pemerintahan.
Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak melahirkan perlakuan yang bersifat diskriminatif. Hal ini karena seperti yang diuraikan pada pengertian diskriminasi dalam nomenklatur Hukum Hak Asasi Manusia Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya". Dari sana jelaslah bahwa ketentuan Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai syarat untuk menduduki jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menentukan syarat pernah menjabat dua kali sebagai kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Pasal 281 Ayat (2) UUD 1945. Alasan lain adalah bahwa pembatasan yang diatur dalam Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketetapan undang-undang serta diberlakukan kepada semua orang tanpa perbedaan, oleh karenanya tidak bisa disebut sebagai diskriminatif. Selain itu Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tersebut diterapkan kepada siapa saja bukan hanya kepada calon bupati Mamasa.
Dari berbagai kebenaran materiil atas putusan mahkamah konstitusi tersebut, terdapat hal yang sangat menarik untuk dicermati secara teliti, yakni mengenai ”apakah suatu jabatan politik selalu tergantung pada alas hukum dan sistem?”
Kiranya pertanyaan ini dapat dijadikan pertanyaan bersama: Apakah kalau seseorang pernah menjabat bupati pada suatu sistem pemerintahan kerajaan dengan alas hukum monarchi konstitusional, kemudian karena revolusi, orang tersebut terpilih menjabat bupati dalam sistem pemerintahan republik dengan alas hukum UU Pemda, jika jabatannya berakhir, dari sudut tinjauan hukum baru dan sistem baru, berapa kalikah seseorang tersebut menjabat bupati? Jika pertanyaan sederhana ini mampu dijawab oleh masyarakat awam, maka saya kira Dirjen Dalam Negeri, KPU, dan Mahkamah Konstitusi juga pasti bisa menjawabnya.
Dan jika Dirjen Dalam Negeri, KPU, dan Mahkamah Konstitusi menjawab secara benar, maka saya kira tidak perlu ada gugatan atau permohonan uji Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tidak perlu ada lagi Mahkamah Konstitusi yang dimohon untuk menyatakan bahwa Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28 l Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Tidak perlu lagi ada permohonan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak perlu lagi Mahkamah Konstitusi dimohon menyatakan bahwa Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2. Analisis Tinjauan Formil
Keluarnya Putusan Nomor: 8/PUU-V1/2008 dari Mahkamah Konstitusi jika ditinjau dari segi formilnya, juga sudah benar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku hal ini dapat dilihat dari legal standing, kwalifikasi pemohon, kompetensi atau kewenangan pengadilan, dan tata cara yang dilaksanakan dalam proses peradilan.
Dari sisi legal standing, sesuai dengan pertimbangan Pasal 51 Ayat (1) UU MK berbunyi, "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat, atau lembaga negaran. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan kualifikasinya dalam permohonan a quo, dalam perkaran ini Drs. H.M. Said Saggaf, M.Si., dengan kuasa hukum Jamaluddin Rustam, S.H.,M.H. adalah selaku perorangan warga negara Indonesia ber Kartu Tanda Penduduk Nomor 21.5010.271242.0001 yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat (1) di atas.
Kwalifikasi pemohon dalam perkara ini Drs. H.M. Said Saggaf, M.Si., dengan kuasa hukum Jamaluddin Rustam, S.H.,M.H adalah pihak yang menurut Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 (Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 281 Ayat (2)), hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; kerugian konstitusionalnya untuk menjadi calon bupati dalam Pilkada di Mamasa ditolak oleh KPUD dengan Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggal 25 September 2007 Nomor 725/15/IX/2007 dan Surat dari Menteri Dalam Negeri bertanggal 5 September 2007 Nomor 100/1680/OTDA (Mendagri); kerugian konstitusionalnya untuk menjadi calon bupati dalam Pilkada di Mamasa ditolak oleh KPUD berhubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 58 huruf O; apabila pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tersebut tidak berlaku maka kerugian konstitusional tidak akan atau tidak lagi terjadi, sehingga anggapan Pemohon tentang kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana didalilkan prima facie dapat diterima. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dalam tinjauan formil sudah benar karena Pemohon memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945.
Dalam hal Kompetensi, dilihat dari kajian formil mengenai kompetensi peradilan maka perkara tersebut sudah benar berada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi, dengan dasar ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang ditegaskan lagi dalam Pasal 10 Ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian permohonan Pemohon tepat sebab yang dimohon adalah pengujian atas Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
Namun dalam hal kerugian Pemohon yang menderita akibat terbitnya Surat KPU dan Surat Mendagri sebagaimana yang dialami, maka terdapat kompetensi di luar Mahkamah Konstitusi, yakni lembaga peradilan dalam lingkungan Mahkamah Agung. Namun, bagaimanapun analisis kami, putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 8/PUU-V1/2008 di atas adalah benar adanya dan berkepastian hukum.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Demikian tadi uraian analisis nomor Putusan Peradilan 8/PUU-V1/2008 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan hasil menolak permohonan atas gugatan Drs. H.M. Said Saggaf, M.Si. atas materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Oleh karena Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28 l Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.
Dengan demikian tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena membatasi hak pemohon sebagai perorangan warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Untuk itu Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan pemohon sebagai warga negara Indonesia tidak dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dengan dasar tersebut maka pemohon tidak berhak untuk mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah/Bupati Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat dan Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada Pemohon.
Mahkamah Konstitusi tidak memberikan pernyataan dalam putusannya mengenai apakah suatu jabatan bersifat lintas sistem dan lintas alas hukum? Apakah suatu jabatan harus melekat padanya suatu sistem tertentu yang melahirkan jabatan itu dan melekat padanya alas hukum positif? Dirjen Dalam Negeri, KPU, dan Mahkamah Konstitusi secara pasti tidak memberikan jawabannya.
2. Saran
Dirjen Dalam Negeri, KPU, dan Mahkamah Konstitusi dalam membuat keputusan harus sangat-sangat hati-hati sekali, karena jika salah maka harga yang harus dibayar terlalu mahal untuk menutup kesalahan dalam pengambilan keputusan tersebut. Harga mahal yang harus dibayar adalah dengan cara menyatakan bahwa Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28 l Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945; Batalnya Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan bahwa Pasal 58 huruf O Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
AIR REFERENCE e-JURNAL Ilmiah Populer Publisher by
www.pusat-grosir-surabaya.blogspot.com
/ Volume :
Senin, Juni 15, 2009
Tema:
Analisis Hukum,
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)