CHAPTER III
HUKUM TENTANG POKOK-POKOK PERS
A. Asas Pers Menurut Hukum
Di dalam bidang Pers Indonesia seperti bidang-bidang kehidupan yang lain juga memiliki azas yang menjadi dasar atau landasan di dalam bidang tersebut. Untuk bidang Pers Indonesia azas yang dijadikan landasan adalah berupa prinsip-prinsip yang meliputi kebebasan, keadilan, dan supremasi hukum, yang ini memperoleh payung hukum di dalam Pasal 2 UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Pengertian dari Pers sendiri menurut Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers, dikatakan Pers nasional adalah “pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.”
Mengapa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pers nasional saja, hal demikian disebabkan hukum nasional kita tidak menyentuh ranah pers asing, karena ternyata pada Bab VI dalam undang-undang yang sama Pasal 16 dinyatakan bahwa pers asing diatur hanya pada persoalan peredarannya saja, “Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengertian dari Pers asing sendiri menurut Pasal 1 butir 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers adalah “pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.”
B. Fungsi Pers Menurut Hukum
Di dalam menyelenggarakan berbagai kegiatannya, Pers Indoneisa memiliki bermacam fungsi antara lain: sebagai media informasi, di mana fungsi ini adalah menggali informasi dari berbagai sumber untuk kemudian diproses dan didistribusikan informasi tersebut kepada seluruh anggota khalayak masyarakat; fungsi pendidikan, di mana selain sebagai penggali dan penyebar informasi, pers juga menyandang fungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dari kebodohan dengan cara memberikan pendidikan melalui berbagai informasi yang disebarkannya tersebut; fungsi hiburan, di mana di dalam memberikan informasi dan pendidikannya tersebut pers juga dapat mengemasnya dengan cara-cara yang menghibur, atau bahkan pers dapat secara langsung memberikan hiburan semata; dan fungsi kontrol sosial, di mana Pers Indonesia bukan hanya sebagai pemberi informasi, pendidikan dan hiburan semata-mata, namun juga ia dapat melakukan kontrol terhadap pemerintah, swasta, lembaga-lembaga atau organisasi nir-laba, masyarakat, Negara, bahkan terhadap dirinya sendiri. Di luar fungsi kesemua itu pers Indonesia juga merupakan fungsi lembaga ekonomi, karena pers sebagai perusahaan mampu memberikan lapangan kerja bagi masyarakat insan pers, pers sebagai perusahaan adalah produsen jasa dan menjualnya kepada konsumen, pers sebagai perusahaan perantara juga menjadi jembatan (pialang) dari produsen lain ke arah sektor distribusi hingga konsumsi.
Fungsi-fungsi yang dimiliki oleh Pers tersebut sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers yang menyatakan bahwa “Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social,” kemudian pada ayat (2) pasal dan undang-undang yang sama dinyatakan bahwa “Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”.
C. Hak Pers Menurut Hukum
Manusia memiliki hak dasar yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun dan oleh siapapun yang seringkali diistilahkan dengan Hak Azazi Manusia (HAM). Hak Azazi Manusia ini misalnya adalah hak untuk hidup, hak berekspresi, dan hak untuk mengejar kebahagiaan. Pers Indonesia, seperti halnya HAM, dalam menjalankan berbagai fungsi dan peranannya juga memiliki berbagai hak yang mendasar yang melekat padanya dan hak pers ini dijamin oleh hukum.
Ini sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”, oleh karena itu, ayat (2) “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran”.
Pengertian dari Penyensoran sendiri menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers adalah “penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.” Demikian pula pada pasal dan Undang-Undang yang sama butir 9 memberikan pengertian “Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa melawan hukum”.
Selain hak azazi yang melekat pada pers secara umum, di dalamnya terdapat hak yang khusus diperuntukkan bagi wartawan, di mana wartawan pada saat diminta untuk mempertanggung jawabkan pemberitaan yang ia buat di muka hukum (misal: pada pemeriksaan polisi, pada pemeriksaan di sidang pengadilan, dan sebagainya), maka wartawan tersebut berhak untuk menolak memberikan keterangan ataupun kesaksian jika hal itu harus membuka nama atau identitas lain dari sumber beritanya. Wartawan tersebut memiliki hak khusus yang disebut dengan Hak Tolak. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi bahwa “dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak”. Di mana menurut UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers Pasal 1 butir 10 pengeretian dari “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
D. Kewajiban Pers Menurut Hukum
Selain Pers Indonesia memiliki Hak seperti Hak Azazi Manusia, maka sebagaimana manusia juga yang memiliki kewajiban, Pers Indonesia juga memiliki berbagai kewajiban yang harus diembannya.
Pers Indonesia memiliki kewajiban yang meliputi sebagai berikut: memberitakan peristiwa; memberitakan opini; menghormati dan menjunjung tinggi norma agama; menghormati dan menjunjung tinggi norma susila; serta menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah; berkewajiban melayani Hak Jawab, dan berkewajiban melayani Hak Koreksi.
Ini sebagaimana yang diatur oleh hukum dan tercantum di dalam UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”, selanjutnya di dalam ayat (2) pada pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab”, dan ayat (3) yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Koreksi”.
Hak Jawab sendiri seperti yang dijelasakan dalam UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers Pasal 1 butir ke 11, pengertian dari Hak Jawab adalah hak seorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara pengertian Hak Koreksi sendiri sebagaimana yang dijelasakan oleh UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers Pasal 1 butir ke 12 bahwa pengertian dari Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, demikian pula dengan pengertian dari kewajiban koreksi sebagaimana yang dijelasakan oleh UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers Pasal 1 butir ke 13 bahwa pengertian dari Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
E. Peranan Pers Menurut Hukum
Peran Pers Indonesia terdiri atas: pemenuhan hak masyarakat untuk tahu sebaga sesuatu; penegakkan nilai-nilai demokrasi; mendukung supremasi hukum; mendukung Hak Asasi Manusia; menghormati pluralisme; pengembangan opini publik; pengawasan kepentingan umum; kritik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan perjuangan atas keadilan dan kebenaran.
Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam UU No 40 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Pers Pasal 6 yang menyatakan bahwa: “Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
F. Wartawan Menurut Hukum
Apa sebenarnya, posisi, status serta bagaimana wartawan itu, dapat dilihat pada pengertian dari Wartawan menurut Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers, di mana Wartawan adalah “orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
Bagaimana sebenarnya posisi status kewartawanan di peta hukum nasional Indonesia, telah mendapatkan jawaban di dalam berbagai produk perundangan yang ada, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers pada Bab III Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan”, dan ayat (2) “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.
Pengertian dari organisasi wartawan disama artikan dengan Organisasi Pers yang mana menurut Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers dinyatakan bahwa Organisasi pers adalah “organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.”
Profesi wartawan yang sangat rentan dan beresiko tinggi ini mendapatkan perlindungan dari hukum yang ini dapat dilihat pada Pasal 8 -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
G. Perusahaan Pers Menurut Hukum
Perusahaan Pers menurut ketentuan perundangan yang ada diatur dengan berbagai perangkat peraturan, misalnya peraturan tentang perpajakan jika hal itu berkaitan dengan masalah (NPWP) pajak badan usaha, pajak penghasilan, pajak periklanan dan sebagainya; peraturan tentang administrasi jika hal itu berkaitan dengan surat ijin pendirian usaha (SIUP), surat tandan daftar perusahaan (TDP), sertifikat analisis dampak lingkungan (ANDAL), Surat ijin mendirikan bangunan bagi kantor dan pabrik percetakannya (IMB), peraturan tentang perseroan terbatas jika bentuknya PT, dan sebagainya. Namun perusahaan pers sendiri di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers pada Bab IV pada Pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa, “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”, kemudian pada ayat (2) berbunyi “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.
Pengertian dari Perusahaan pers sendiri menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers adalah “badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.”
Perusahaan pers, oleh karena harus badan hukum dan bentuknya Perseroan Terbatas, maka Perusahaan pers selain wajib memberikan kesejahteraan karyawan dan wartawan selaku tenaga kerja/buruh, maka ia juga wajib memberikan kesejahteraan karyawan dan wartawan selaku pemegang saham. Ini sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers yang berbunyi “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”. Kemudian dalam Pasal 11 lebih lanjut menyatakan “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal”. Dan pada Pasal 12 “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan: khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Selain aturan tentang kewajiban untuk Perusahaan pers di atas, juga diatur mengenai larangan bagi Perusahaan pers. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 13 yang menyatakan bahwa “Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
peragaan wujud rokok dan penggunaan rokok.
Kemudian pada Pasal 14 dinyatakan bahwa “Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita”. Pengertian dari Kantor berita sendiri menurut Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers adalah “perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.”
H. Dewan Pers
Kehidupan Pers di Indonesia perlu mendapatkan perlindungan, kajian, pengembangan, pengawasan, dan pembinaan agar kemerdekaan pers yang dimiliki tidak sampai meninggalkan fungsi dan azas tanggung jawab pers. Oleh karena itu di dalam Bab V Pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”. Lebih lanjut ayat (2) menyatakan “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
h. mendata perusahaan pers.
Dalam hal hubungan antara Dewan Pers dengan wartawan selaku anggotanya maka pada ayat (3) pasal dan undang-undang yang sama dinyatakan bahwa, “Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang-bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Kemudian di dalam struktur organisasi Dewan Pers tersebut, juga diatur mengenai susunan pengurus sebagaimana dinyatakan oleh ayat (4) pada pasal dan Undang-Undang yang sama bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota”. Dan ayat (5) “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Ayat (6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Dalam membiayai kegiatan operasional organisasinya Dewan Pers memperoleh sumber pembiayaan sebagaimana diatur dalam ayat (7) pasal dan Undang-Undang yang sama yakni “Sumber Pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat
Dalam kenyataannya kehidupan pers tidak cukup hanya dibina dan diawasi oleh Dewan Pers saja, sebab terdapat pemegang peran pengawasan dan kontrol atas pers yang datangnya dari pemerintah dan masyarakat. Dalam hal peran serta masyarakat ke dalam kehidupan pers ini, dapat dilihat pada Bab VII Pasal 17 ayat (1) “Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan”. Ayat (2) “Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
I. Penegakkan dan Sanksi terhadap Pers
Aturan-aturan di atas tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya unsur paksaan dalam menjalankan dan menegakkan kehidupan pers sesuai dengan aturan perundangan yang ada, unsur paksaan di sini yakni berupa sanksi baik sanksi dari kode etik maupun sanksi dari pidana.
Sebenarnya yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Sanksi kode etik hanya dapat berlaku apabila terdapat organisasi yang menegakkan dan menangani kode etik tersebut. Kode Etik yang ada di Indonesia adalah Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang materi pembukaannya adalah sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.”
Setelah mukadimah di atas, maka materi kode etik wartawan Indonesia lebih diarahkan dalam rangka membentuk kepribadian dan integritas dari wartawan atau insan pers, sebagaimana yang dinyatakan dalam Bab I Pasal 1 yang berbunyi “Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya”.
Kemudian lebih lanjut pada Pasal 2 dinyatakan, “Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang”.
Pasal 3 “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan”.
Pasal 4 “Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
Kode Etik juga mengatur tentang bagaimana cara-cara yang etis bagi wartawan di dalam melakukan pemberitaannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam BAB II Pasal 5, bahwa “Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Dan dalam hal penghormatan wartawan atas privacy setiap warga negara, maka pada Pasal 6 dinyatakan, “Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”.
Dalam hal penghormatan terhadap hukum yang berlaku maka dalam Pasal 7 dinyatakan “Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang”.
Dalam hal pemberitaan atas tindak asusila wartawan juga harus melindungi identitas tersangka maupun korban yang hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, bahwa “Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang”.
Dan yang paling dianggap sepele tapi penting adalah dalam hal konsistensi dan korelasi terhadap pembuatan antara judul dan materi berita yang ini diingatkan kembali oleh Pasal 9, bahwa “Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita”.
Di dalam kaitan dengan bagaimana sikap wartawan terhadap sumber berita, maka kode etik jurnalisik mengatur pada Bab III Pasal 10 yang menyatakan bahwa, “Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita”. Ini berarti wartawan harus jujur dalam menyatakan jati dirinya agar narasumber dapat memilah dan memilih mana yang perlu dan mana yang tidak sesuai dengan kepentingan dan keselamatan diri si sumber.
Kemudian selain itu sikap gentle wartawan yang lain adalah dalam hal mengakui kesalahan atas berita yang ia buat seperti yang ditegaskan dalam Pasal 11 bahwa “Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita”. Untuk itu agar hal demikian tidak terjadi, maka wartawan harus meneliti kebenaran bahan berita dan kredibilitas serta kompetensi sumbernya, yang ini juga diingatkan oleh Pasal 12 “Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita”. Demikian pula dalam penghormatannya kepada hak milik intelektual atas ide maupun gagasan orang lain, yang berarti wartawan tidak boleh menjadi seorang plagiator, sebagaimana Pasal 13, “Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya”. Demikian pula penting dalam penyebutan nama dan identitas sumber berita manakala ia tidak keberatan. Pasal 14, “Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan”.
Pada Pasal 15 secara khusus berisi tentang kode etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen) yang berisikan:
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik).
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
19. Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
Bagaimana sebenarnya kekuatan hukum kode etik jurnalistik ini dibandingkan dengan kekuatan dan kepastian hukum pada aturan perundangan yang ada. Hal ini dijelaskan dalam Bab IV Pasal 16 yang menyatakan, bahwa “Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing”. Kemudian pada Pasal 17 lebuh lanjut dinyatakan “Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Adapun sanksi yang berupa pidana sebagaimana yang hal ini diatur di dalam ketentuam pidana seperti yang dinyatakan dalam Bab VIII Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Kemudian lebih lanjut pada ayat (2) dinyatakan “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Serta sanksi dari ayat (3) “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Dengan berlakunya aturan perundangan yang ada tersebut maka segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang yang dibahas di atas.
Khusus mengenai Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang yang baru yang sedang berlaku sebagaimana tersebut di atas dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan
CHAPTER IV
HUKUM PENYIARAN
A. Dasar Pemikiran
Hukum Nasional Indonesia di dalam pokok-pokok Pers secara rinci belum menyebutkan mengenai pengaturan lembaga siaran dan perusahaan siaran serta pengelolaan siaran. Dalam kaitan dengan hal tersebut maka hukum yang mengatur tentang penyiaran ini diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pertimbangan terbitnya hukum siaran ini atas alasan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Dalam rangka menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah, diperlukan pembentukan sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berkaitan dengan berbagai hal tersebut, lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Apalagi siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa.
B. Pengertian
Siaran
Di dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 dinyatakan bahwa siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Penyiaran radio
Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Penyiaran televisi
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Siaran iklan
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Siaran iklan niaga
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
Siaran iklan layanan masyarakat
Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
Spektrum frekuensi radio
Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Lembaga penyiaran
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem penyiaran nasional
Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tatanan informasi
Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.
Komisi Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Izin
Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
C. Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah
Asas
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 dinyatakan bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Tujuan
Selanjutnya pada Pasal 3 dalam Undang-Undang yang sama dinyatakan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Fungsi
Fungsi penyiaran sama halnya dengan fungsi Pers yang telah dibahas di bagian awal materi ini, dalam Undang-Undang yang sama pada Pasal 4 dikatakan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Dalam menjalankan fungsi ini penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Arah
Pasal 5 menyatakan bahwa penyiaran diarahkan untuk: menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kualitas sumber daya manusia; menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional; menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup; mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran; mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab; memajukan kebudayaan nasional.
D. Penyelenggaraan Penyiaran
Penyelenggaraan penyiaran diatur pada Bab III, Bagian Pertama, Pasal 6 Undang-Undang yang sama, bahwa penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional. Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud, Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Untuk kepentingan penyelenggaraan penyiaran ini, dibentuk sebuah komisi penyiaran baik di pusat maupun di daerah.
Komisi Penyiaran Indonesia
Pada Pasal 7 dikatakan bahwa komisi penyiaran disebut Komisi Penyiaran Indonesia, yang disingkat KPI. KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pada Pasal 8 dinyatakan bahwa KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud, KPI mempunyai wewenang: menetapkan standar program siaran; menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Selain itu KPI juga mempunyai tugas dan kewajiban yakni: menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Pada Pasal 9 dikatakan bahwa Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang. Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota. Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara. Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan. Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selanjutnya Pasal 10 mengatur mengenai keanggotaan dan kepengurusan KPI, di mana untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut: warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa; bukan anggota legislatif dan yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan nonpartisan.
Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Anggota KPI ini berhenti manakala: masa jabatan berakhir; meninggal dunia; mengundurkan diri; dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud.
Pada Pasal 11 mengatur tentang penggantian masa keanggotaan yang habis, yakni apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya. Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh KPI sendiri.
Kewenangan KPI diatur oleh Pasal 12, di sana dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, serta tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
Jasa Penyiaran
Pasal 13 mengatur tentang Jasa penyiaran yang terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh: Lembaga Penyiaran Publik; Lembaga Penyiaran Swasta; Lembaga Penyiaran Komunitas; dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Lembaga Penyiaran Publik
Pada Pasal 14 mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik di mana yang dimaksud dengan adalah lembaga penyiaran publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia. Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal. Lembaga Penyiaran Publik ini beroperasi atas peran Dewan pengawas dan dewan direksi.
Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas. Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Selanjutnya mengenai pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik diatur oleh Pasal 15, yang menyatakan bahwa sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari: iuran penyiaran; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; sumbangan masyarakat; siaran iklan; dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Untuk itu setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laboran keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)