1. Konsep Negara
A. Pengertian Negara
Negara merupakan wujud dari bentuk keinginan manusia yang menghendaki pergaulan antara orang yang satu dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhannya. Semakin luas pergaulan manusia dan semakin kompleks kebutuhannya, maka bertambah besar kebutuhannya kepada suatu organisasi Negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatannya.
Menurut Ibnu Chaldun (1332-1406 M) seorang filosof Islam abad XIV, bahwa bermasyarakat itu adalah suatu kemestian dari manusia. Hidup bersama bermasyarakat itu merupakan senjata yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk mempertahankan hidupnya. Kemudian masyarakat yang sudah teratur itu meningkat lagi kearah kesempurnaan, yaitu anggota-anggota masyarakat yang menundukkan dirinya bersama-sama baik dengan permufakatan atau tanpa permufakatan terlebih dahulu, kepada suatu pemerintah yang kekuasaannya dipegang oleh seorang kepala Negara yang mereka akui bersama-sama, dan mempunyai batas-batas tertentu. Inilah yang dinamakan Staat, dalam bahasa Indonesianya Negara atau dalam bahasa Arabnya Daulah.
Plato (427-348 s.M) mengatakan, bahwa Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, terdiri dari orang-orang atau individu-individu.
Hugo deGroot atau Grotius (1583-1645) mengatakan bahwa Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibikin manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
Thomas Hobbes (1588-1679) mengatakan bahwa Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)