1. Perkembangan HAM
Hak asasi Manusia selalu berkembang dan bergeser sesuai dengan kondisi tempat dan waktu. Dalam rangka tujuan politik ekonomi, konsepsi tentang Hak Asasi Manusia akhirnya menjadi banyak variannya. Konsepsi Hak Asasi Manusia pada setiap negara biasanya selalu dikaitkan dengan situasi eksternal diri negara itu, yakni percaturan politik ekonomi tingkat global, dan situasi internal dalam negara tersebut. Dari pertentangan antara kemauan politik ekonomi global dengan kehendak suatu bangsa akan melahirkan, 1) perlawanan atau penolakan, 2) dukungan atau penerimaan dan 3) jika kekuatan antara yang melawan dengan yang mendukung seimbang, maka jalan kompromi.
Hal demikian itu berlaku pula pada konsepsi tentang HAM di dalam negara Indonesia, yang juga tidak luput dari pengaruh situasi global dan situasi nasional. Perkembangan atau sejarah perjalanan HAM sendiri dapat dilihat pada paparan-paparan di bawah ini.
Asal usul dan awal mula dari hak asasi manusia ini berakar dari sumbernya yaitu pada teori 'Hukum Alami' yang lebih bersifat filosofis dan legalistik. 'Hukum Alami' ini biasanya dianggap memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum positif dari seluruh negara tertentu.
Secara obyektif hakikat dan makna hak-hak asasi manusia baru memperoleh jiwanya jika kita menempatkan hak-hak individu pada derajad yang terhormat dengan tanpa mengabaikan hak-hak kolektif di mana individu tersebut berada. Dalam wawasan yang seperti inilah pola hak asasi manusia memperoleh tempat dalam tata nilai masyarakat Indonesia. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 konsepsi hak asasi manusia dimaklumi sebagai nilai-nilai universal dengan menyatakan "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)