DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 50 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 6

Kehadiran Komnas HAM dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia masih terbatas sebagai lemabaga komplementer, yang dalam hal ini, posisinya hanyalah sebagai kekuatan moral, sebagai referensi baru dalam menghadapi masalah-masalah ketidakadilan. Dan seperti yang dibuktikannya selama ini, meskipun ia mampu sebagai faktor pendesak, tetapi komisi ini bukan faktor penentu. Lebih menjadikan persoalan lagi, bahwa masyarkat masih harus mendefinisikan sendiri, persoalan apa yang layak disampaikan ke Komnas HAM dan persoalan apa yang tidak harus ke Komnas HAM, memgingat selama ini belum ada petunjuk yang baku terhadap masyarakat baik saat memformulasikan kebiojakan lembaga HAM tersebut maupun pada saat pengimplementasiannya di lapangan. Akibatnya, banyak persoalan yang salah alamat disampaikan ke Komisi ini. Lebih celakanya lagi, tugas pokok Komnas HAM, selain tugas pokok pemantauan, adalah tugas pemahaman serta, pendidikan dan penyuluhan. Oleh karena itu, untuk memasyarakatkan HAM adalah perlunya persepsi yang berlaku umum. Sebab, masih ada perbedaan persepsi baik antara negar maju dengan negar berkembang, dan antara pemerintah dengan masyarakat. Dari sudut Iternasional, Indonesia baru meratifikasi tiga dari 24 konvensi Internasional tentang apa itu HAM. Sementara ini, Komnas HAM harus merumuskan Common Persception mengenai HAM itu sendiri, dengan mengambil batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pancasila. Padahal dalam kajian Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, yang melakukan pendalaman terhadap batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, ditemukan 93 butir pernyataan fundamental berbangsa dan bernegara, sedangkan untuk masalah HAM hanya ditemukan beberapa butir saja. Di lain pihak, sekarang ini masih menjadi perdebatan apakah HAM yang belaku itu adalah yang universsal dan absolut, ataukah tergantung budaya lokal dan dinamis?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com