DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 50 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 7

1. Kesimpulan
Dari seluruh paparan penelitian yang berhasil ditulis ini, dapatlah penulis simpulkan sebagai berikut:
a. Implementasi dari Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia ternyata masih terbatas sebagai lemabaga komplementer.
b. Selain itu posisi lembaga Komnas HAM ternyata hanyalah sebagai kekuatan moral.
c. Lembaga Komnas HAM ternyata sudah mampu sebagai faktor pendesak, tetapi komisi ini bukan faktor penentu.
d. Masih belum ada petunjuk baku untuk masyarakat pada saat menerapkan kebijakan lembaga HAM tersebut di lapangan.
e. Masyarkat masih harus mendefinisikan sendiri, persoalan apa yang layak disampaikan ke Komnas HAM dan persoalan apa yang tidak harus ke Komnas HAM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com