5.1. Penyajian Data
5.1.1. Pemerintah Desa Sebelum Tahun 1979
5.1.1.1. Sejarah Terbentuknya Desa Tente
Perihal terbentuknya Desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya, demikian pula tentang asal-usul Desa Tente sampai hari ini tidak ada yang mengetahui dengan pasti ini bisa disimpulkan dari pendapat para tetua adat di Desa Tente yang sebagian besar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana sala-usul Desa Tente berdiri. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Haji Agil Binggadi, tetua Desa Tente yang dihormati masyarakat setempat:
“Kami punya Desa Tente tidak ditahu bagaimana asal muasal kami punya Desa, jangan kata sejarah, cerita apa dongeng saja tidak ada itu kami punya Desa. Kami lahir di sini dan kami besar di sini sudah ada begitu saja. Itu kami punya desa peninggalan dari leluhur, dari tetua adat kami punya” (Wawancara dengan Haji Agil Binggadi, Desa Tente: Senin, 15 Januari 2007).
Begitu pula untuk sebagian besar desa di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan desa itu ada dan bagaimana asal-usulnya, akan tetapi jika mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur pada tahun 1381 M, maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan di Nusantara telah ada sejak dahulu kala dan murni Nusantara bukan bentukan Belanda.
Dengan mengacu pada ke dua prasasti di atas, maka bisa dikatakan bahwa Desa Tente sebagai suatu unit pemerintahan tingkat terendah di Nusantara adalah murni Nusantara dan bukan bentukan atau didirikan oleh penjajah.
Di dalam ilmu sosiologi, sudah umum diajarkan bahwa terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar. Awal terbentuknya komunitas desa tidak terlepas dari kehidupan manusia sebagai mahluk sosial. Manusia hidup berkelompok bermula dari unit yang paling kecil yaitu keluarga batih, ketika keluarga tersebut bertambah banyak ada sebagian yang memisahkan diri dan membuat tempat tinggal sendiri. Tempat pemukiman mereka semakin besar dan penghuninya semakin banyak. Dari situlah kemudian lahir masyarakat hukum yang mandiri. Wilayah desa merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, sehingga tidak ada suatu enclave yang menjadi bagian dari suatu desa tertentu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)