Pemerintah Desa membawa implikasi pada teori ataupun konsep tentang Bangsa, Negara, dan Pemerintah dari periode yang satu ke periode yang lain. Tahun 1979 tidak sesuai dengan konsep nationhood, di mana nationhood Indonesia merupakan konsep yang modern dan mampu mengakomodasi nilai-nilai demokrasi, hak-hak asasi manusia dan pluralisme. Sebagaimana diteorikan oleh Anthont D. Smith (1997) kebangsaan memiliki sisi yang antagonistik antara monosentrisme etnis dan polisentrisme etnis. Di Indonesia sejak awal berdirinya bangsa ini, sisi polisentrisme etnislah yang menonjol, kutub-kutub budaya yang beragam dipersatukan melalui semangat nationhood yang egaliter, namun sebaliknya untuk pemerintahan desa periode 1999 dan 2004 sudah sesuai dengan konsep nationhood.
Pemerintah Desa baik periode tahun 1979, 1999, dan 2004 dalam teori Etika Politik, Franz Magnis-Suseno (1987), sudah sesuai dengan rumusan dua pengertian Negara, yakni pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis, kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjalin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.
Pemerintah Desa untuk periode tahun 1979 dalam teori Max Weber (1954) tentang Negara Modern, memperoleh pembenarannya di mana menurut Weber kekuasaan sebagai kemungkinan bagi seseorang untuk memaksakan orang-orang lain untuk berprilaku sesuai kehendaknya. Bentuk kekuasaan yang diterapkan pada tahun 1979 adalah otoritas legal, di mana sistem-sistem politik negara industri sebagian besar didasarkan atas otoritas legal, yang oleh Weber disebut juga otoritas rasional. Sistem-sistem ini memperoleh legitimasi dari seperangkat peraturan dan prosedur yang eksplisit yang menguraikan secara agak rinci hak-hak dan kewajiban pemerintah. Secara tipikal, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur itu dibuat tertulis. Orang-orang menerima atau mengakui kepatuhan mereka pada hukum. Hal demikian sebaliknya untuk pemerintahan desa pada periode 1999 dan 2004 yang ternyata dalam max weber terdapat kesesuaian bukan dengan otoritas legalnya, namun justeru pada otoritas tradisional dan otoritas karismatik hal ini sesuai dengan asal-usul desa yang asli.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)