DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

PENEGAKAN HUKUM USAHA PERASURANSIAN DI INDONESIA, 3 Oleh SONNY INDRA LESMANA

BAB II
PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP
PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI


  1. Bentuk-Bentuk Pengawasan Pemerintah
Pengertian pemerintah dapat didekati dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang fungsional dan organisasi. Maksud pemerintahan dari sudut pandang fungsional adalah kegiatan memerintah yang meliputi semua kegiatan negara selain kegiatan pembentukan undang-undang (legislatif) dan kegiatan mengadili (yudikatif). Sedangkan dari sudut pandang organisasi, maka pemerintahan mempunyai makna sebagai kumpulan dari kesatuan pemerintahan. Pemerintahan secara fungsional merupakan residu dari tugas-tugas pembentukan undang-undang dan mengadili. Oleh karena itu, sulit untuk melimitasi secara pasti terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan. Bahkan dengan berkembangnya konsepsi negara kemakmuran (wohlfart staats), maka Pemerintah sebagai alat negara dapat memaski aspek hukum privat dalam rangka menciptakan negara kemakmuran rakyat (tipe negara intervensionis). Hal ini semakin memperluas segi-segi fungsi dari pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com