BAB III
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PELANGGARAN DI BIDANG USAHA ASURANSI
- Bentuk Pelanggaran Usaha Asuransi
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi berbentuk pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perasuransian sebagaimana telah diuraikan dalam Bab II. Namun dalam prakteknya beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh perusahaan asuransi antara lain :
- Pelanggaran dalam melakukan investasi
Perusahaan asuransi tergolong pada usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan berkewajiban untuk mengembalikan dana ke masyarakat tersebut dalam jumlah yang lebih besar dari dana yang diambil dalam jangka waktu tertentu atau apabila terjadi suatu peristiwa tertentu. Dalam rangka menjaga keamanan dana yang ditarik dari masyarakat, maka perusahaan asuransi harus pandai-pandai dalam menginvestasikan dana yang dimiliki pada usaha yang tepat dan aman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)