BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
- Pengawasan terhadap perusahaan asuransi dilakukan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan penyelenggaran usaha atau kegiatannya. Pengawasan aktif dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan, dengan melakukan pemeriksaan berkala atau setiap waktu apabila diperlukan terhadap usaha perasuransian. Kewajiban perusahaan perasuransian memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan laporan-laporan serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Sedangkan pengawasan pasif dilakukan hanya dengan mempelajari laporan berkala yang dibuat oleh perusahaan asuransi melalui neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan laporan investasi, laporan operasional dan hal-hal lain yang dianggap penting.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)