BAB IV
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG APABILA TERJADI WANPRESTASI PENANGGUNG
- Wanprestasi
Wanprestasi terjadi apabila seseorang atau pihak tertentu tidak dapat melaksanakan prestasi sama sekali atau sebagian atau seluruhnya prestasi dilaksanakan dalam keadaan keliru atau terlambat melaksanakan maupun tidak sebagaimana mestinya menurut perjanjian, maka yang demikian ini disebut dengan seseorang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Dengan adanya batasan-batasan tersebut di atas dapatlah diketahui bentuk-bentuk dari wanprestasi itu sendiri, yaitu : tidak melakukan prestasi sama sekali; melakukan prestasi yang keliru; terlambat melakukan prestasi.
Wanprestasi atau ingkar janji ini ialah apabila seseorang atau pihak tertentu tidak dapat membuktikan bahwa tidak dapatnya ia melaksanakan prestasi, adalah bukan disebabkan karena kesalahan orang lain tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)