BAB II
PERANAN HUKUM DALAM PENGATURAN
LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
1. Pembangunan Dan Lingkungan
Kasus lingkungan telah ada di hadapan kita, berkembang sedemikian cepatnya, baik ditingkat nasional maupun ditingkat internasional, regional dan global, sehingga tidak ada suatu negarapun dapat terhindar daripadanya. Kasus lingkungan di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, berbeda dengan masalah lingkungan dinegara maju atau industri. Masalah lingkungan dinegara maju disebabkan oleh pencemaran sebagai akibat sampingan dari pengguna sumberdaya alam dan proses produksi yang menggunakan banyak energi, teknologi maju yang boros energi pada industri, kegiatan transportasi dan komunikasi serta kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya. Sedangkan masalah lingkungan di Indonesia disebabkan oleh keterbelakangan pembangunan, sehingga menyebabkan rendahnya mutu lingkungan hidup kita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)