BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat
Manusia mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya. Manusia dalam hidupnya baik secara pribadi maupun sebagai kelompok masyarakat selalu berintegrasi dengan lingkungannya dimana ia hidup, dalam arti manusia dalam berbagai aktifitasnya akan mempengaruhi lingkunganya dan perubahan lingkungan akan mempengaruhi kehidupan manusia. Hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya membentuk suatu sistem yang biasanya disebut dengan ekosistem, yang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 disebutkan sebagai suatu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)