BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
- Peranan hukum dalam pengaturan masalah lingkungan hidup sangat diperlukan karena hukum disini bersifat sebagai pengaman atau pengayom kehidupan bermasyarakat, termasuk mengamankan dan mengayomi masyarakat dari bahaya pencemaran kata lingkungan hidup. Berperannya hukum dalam masalah lingkungan hidup akan dapat mengatasi masalah-masalah pencemaran dan perusakan lingkungan, kebijaksanaan hukum dan pemerintah akan dapat menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)