DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

PERANAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, 5 Oleh SALIM

BAB IV
PENGAWASAN MASYARAKAT UNTUK MENGHINDARI
TERJADINYA KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP


  1. Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup
Bahaya yang mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu adalah pencemaran dan persakan linkungan hidup. Setiap lingkungan tertentu mempunyai masalah khusus. Masalah pencemaran lingkungan ini sebenarnya hanya merupakan salah satu masalah saja dari problem lingkungan yang lebih mendasar yaitu carapengelolaan lingkungan hidup yang tidak berencana dan tidak terpadu secara serasi.  Sebenarnya masalah pencemaran dan perushaan lingkungan ini terdapt perbedaan. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kwalitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan perusahaan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com