DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

IMPLEMENTASI PERDA NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA KARANGTINGGIL KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN (Pelaksanaan pemungutan Pajak Dalam pencapaian target pemasukan Desa di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan) Oleh : Whendy Wahyu Arifuddin Fahmi1 dan Nunuk Rukminingsih2

Abstrak

Tujuan dari negara kesejahteraan bukan untuk menghilangkan perbedaan dalam ekonomi masyarakat, tetapi memperkecil kesenjangan ekonomi dan semaksimal mungkin menghilangkan kemiskinan dalam masyarakat sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alat mensejahterkan rakyatnya negara memberlakukan pemungutan pajak. Dan salah satu pajak yang diberlakukan adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di desa Karangtinggil Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan pada periode tahun 2012-2013, dan apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah Desa Karangtinggil dalam melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta bagaimana solusinya agar pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga dapat memenuhi target. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, menggunakan metode penelitian kualitatif seperti yang disampaikan oleh Miles dan Huberman. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori dari George C Edwards yaitu dengan menitik beratkan pada proses implementasi yang meliputi komunikasi, birokrasi, disposisi dan sumberdaya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com