Abstrak
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang- Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU Nomer 40 Tahun 2007, melalui undang-undang ini, industri atau koprasi-koprasi wajib untuk melaksanakannya.. Meningkatnya tingkat kepedulian kualitas kehidupan, harmonisasi sosial dan lingkungan ini juga mempengaruhi aktivitas dunia bisnis, maka, lahirlah gugatan terhadap peran perusahaan agar mempunyai tanggungjawab sosial. Disinilah salah satu manfaat yang dapat dipetik perusahaan dari kegiatan CSR. Dalam konteks inilah aktifitas Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi menu wajib bagi perusahaan, di luar kewajiban yang digariskan undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan CSR yang sesuai dengan visi korporasi dan amanat pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam implementasinya. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosialnya, Group Astra melakukan kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yaitu Pemberian bibit produktif dan perbaikan lingkungan..........
Kata Kunci : Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility), dan Dampak CSR Corporate Sociao Responsibility)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)