BAB I
PENDAHULUAN
1. Permasalahan : latar belakang dan rumusannya
Dewasa ini dalam kenyataannya masih terdapat bidang-bidang tanah yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum atau instansi yang tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifatnya dan tujuan haknya dan sesuai dengan ketentuan didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Hak atas tanah hapus dengan sendirinya apabila tanahnya ditelantarkan, berhubungan dengan hal itu maka dipandang perlu untuk mengatur penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dengan peraturan pemerintah. Salah satu permasalahan pertanahan yang perlu mendapat perhatian adalah masih terdapatnya bidang-bidang tanah yang keadaannya terlantar. Jika tidak ditangani dengan penuh perhatian, hal ini pada gilirannya akan mengganggu jalannya pembangunan, mengingat persediaan tanah yang semakin terbatas dan kebutuhan tanah untuk pembangunan yang semakin meningkat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)