BAB II
TINJAUAN HUKUM
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
- Pengaturan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Salah satu permasalahan pertanahan yang perlu mendapat perhatian adalah masih terdapatnya bidang-bidang tanah yang keadaannya terlantar. Jika tidak ditangani dengan penuh perhatian, hal ini pada gilirannya akan mengganggu jalannya pembangunan, mengingat persediaan tanah yang semakin terbatas dan kebutuhan tanah untuk pembangunan yang semakin meningkat. Keberadaan tanah terlantar di daerah pedesaan, akan mengganggu kelestarian swasembada di bidang pangan. Sedangkan di daerah perkotaan, keberadaan tanah terlantar akan menyebabkan tumbuhnya daerah-daerah kumuh, yang mengurangi estetika perkotaan dan mengurangi efisiensi penggunaan tanah serta dapat menyebabkan masalah-masalah sosial yang tidak dikehendaki.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)