BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
- Hak atas tanah menurut UUPA adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang bersangkutan. Kenyataan di lapangan banyak tanah yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang tidak digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan sifat, keadaan dan tujuan haknya yang menurut penjelasan pasal 27 UUPA disebut sebagai tanah terlantar. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar bermaksud untuk menjabarkan ketentuan pasal 27, 34 dan 40 UUPA mengenai tanah terlantar.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1998 menyatakan Tanah Terlantar adalah “tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)