BAB IV
TATA CARA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN
TANAH TERLANTAR
- Penertiban Tanah Terlantar
Sebidang tanah akan mendatangkan kemakmuran kepada masyarakat manakala tanah tersebut digunakan sesuai sifat dan tujuannya. Agar pembangunan dapat berlanjut, maka kebutuhan tanah untuk berbagai keperluan baik oleh masyarakat sendiri, dunia usaha/swasta dan BUMN/BUMD serta untuk keperluan pembangunan oleh pemerintah semuanya dalam kurun waktu yang tak terbatas harus dapat dipenuhi dengan persediaan tanah yang ada saat itu.
Guna memenuhi kebutuhan tanah untuk berbagai keperluan tersebut, menurut mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang maka di semua Daerah Tingkat II perlu dibuat Rencana Tata Ruang agar dijaga bahwa pemanfaatan/penggunaan tanah itu efisien dan optimal berwawasan lingkungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)