DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

PENYELESAIAN HUTANG PEWARIS JIKA AHLI WARIS MENOLAK WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, 6 Oleh YUDHO PURNOMO

BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN



A. Kesimpulan
Setelah penulis membahas dan menguraikan masalah warisan, khususnya mengenai menerima dan menolak warisan serta akibatnya bagi ahli warisan menurut KUH Perdata, maka di bawah ini penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Ada tiga unsur penting untuk adanya suatu pewarisan yaitu :
    1. Adanya seorang peninggal warisan yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan.
    2. Adanya seseorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan.
    3. Adanya warisan, yaitu ujud kekayaan yang ditinggalkan yang akan beralih keapda ahli waris.
  2. Dalam KUH Perdata dikenal dua cara pewarisan yaitu :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com