BAB IV
MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN SERTA AKIBATNYA
BAGI AHLI WARIS MENURUT KUH PERDATA
A. MENERIMA WARISAN
- Menerima Warisan Secara Murni (tanpa syarat).
Menerima warisan secara murni menurut ketentuan pasal 1048 KUH Perdata dapat terjadi :
- Secara Tegas, yaitu apabila seseorang yang dalam suatu surat resmi (authentik) ataupun surat di bawah tangan mengaku dirinya sebagai ahli waris. Keterangan tertulis itu harus di dasarkan atas maksud untuk bertindak sebagai pengganti menurut hukum dari si pewaris.
- Secara diam-diam, yaitu apabila ahli waris melakukan perbuatan, dari mana dapat disimpulkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)