BAB I
PENDAHULUAN
- Permasalahan : Latar Belakang dan Rumusannya
Manusia selaku anggota masyarakat tentu mempunyai berbagai hak dan kewajiban baik terhadap dirinya, maupun terhadap keluarga dan lingkungan. Di dunia manusia tidak selamanya hidup tetapi manusia pasti akan meninggal dunia. Dimana apabila manusia itu meninggal terlebih dahulu maka akan timbul suatu pewarisan harta kekayaan.
Berbicara soal pewarisan, pada pasal 830 KUH Perdata dikatakan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena adanya kematian, maka jika harta kekayaan yang ditinggalkan dari seseorang yang telah meninggal dengan sendirinya akan beralih kepada ahli waris yang masih hidup. Pada pasal 832 KUH Perdata “Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun diluar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)