BAB II
KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEWARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UDANG HUKUM PERDATA
- Bentuk dan Tata Cara Warisan
Apabila ada seorang anggota masyarakat yang meninggal dunia maka salah satu akibat hukum yang akan timbul adalah adanya masalah status harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut, bila status ini dihubungkan dengan orang lain yang masih hidup maka timbullah apa yang dinamakan masalah warisan.
Apa sebenarnya warisan itu ? pertanyaan ini timbul pada saat kita hendak membahas masalah warisan. Kalau kita lihat ketentuan-ketentuan pewarisan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), tidak ada definisi tentang warisan, tetapi hanya menentukan tentang saat timbulnya pewarisan (pasal 830 KUH Perdata).
Oleh sebab itu untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang apa sebenarnya pengertian warisan, maka penulis mengambil pengertian warisan yang dimukakan oleh para sarjana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)