Hubungan hukum antara pihak terikat dalam perjanjian penyambungan air (perjanjian pemborongan kerja), perjanjian jual beli air, dan perjanjian sewa meter air. Secara teoritis, perbuatan hukum perdata yang dilakukan oleh PDAM harus tunduk pada sistem hukum perdata pada umumnya. Dalam hal ini PDAM sebagai institusi Pemerintah dalam menyalurkan air ke masyarakat yang bersifat kesetaraan dengan prinsip kebebasan kontrak. Sementara dari sisi perlindungan hukumnya termasuk didalamnya adalah perangkat hukumnya masih menggunakan instrumen-instrumen hukum publik (hukum administrasi). Hal ini tidak boleh terjadi, karena secara teoritis, pada saat organ administrasi menjalankan perbuatan hukum perdata, maka dia harus tunduk kepada sistem hukum perdata. Organ administrasi negara harus melepas atribusi kewenangan publik. Dengan demikian konsistensi hukum dapat terjaga dengan baik.
e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SURABAYA, 6 Oleh SOPHAN DARMAWANSYAH
AIR REFERENCE e-JURNAL Ilmiah Populer Publisher by
www.pusat-grosir-surabaya.blogspot.com
/ Volume :
Minggu, Mei 03, 2015
Tema:
Hukum,
Hukum Ekonomi,
Penelitian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)