BAB IV
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERSELISIHAN DENGAN PDAM
Penyelesaian perselisihan antara PDAM dengan pelanggannya lebih ditekankan aspek tinjauannya dari sisi pelanggan selaku konsumen. Sehingga penyelesaian yang dimaksud adalah upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelanggan PDAM untuk menuntut hak-hak normatifnya yang tidak atau kurang diperhatikan oleh PDAM yang menyebabkan kerugian bagi pelanggan baik kerugian materiil maupun imateriil. Dengan demikian perselisihan antara PDAM dengan pelanggan yang diakibatkan oleh kurang atau tidak dipenuhinya hak-hak normatif pelanggan oleh pihak PDAM. Selanjutnya penyelesaian perselisihan tersebut ditinjau dari beberapa aspek hukum, utamanya aspek hukum perdata, aspek hukum pidana dan aspek hukum administrasi, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)