DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

MEKANISME KOMPLAIN TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI PT. PLN AREA SURABAYA SELATAN, 1 Oleh SRI WAHYU H


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dimana ruang lingkup dari pelayanan publik itu sendiri adalah berupa pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, meliputi tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankkan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com