Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dimana ruang lingkup dari pelayanan publik itu sendiri adalah berupa pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, meliputi tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankkan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah Populer e-Jurnal Ilmiah
MEKANISME KOMPLAIN TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI PT. PLN AREA SURABAYA SELATAN, 1 Oleh SRI WAHYU H
AIR REFERENCE e-JURNAL Ilmiah Populer Publisher by
www.pusat-grosir-surabaya.blogspot.com
/ Volume :
Kamis, Juli 09, 2015


Tema:
Penelitian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)