Pada saat ini peranan usaha kecil cukup penting dan strategis, sebagai perintis menuju era globalisasi. Upaya mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembangunan ekonomi kerakyatan sangat mebutuhkan keikutsertaan warga masyarakat yang potensial sebagai pelaku usaha. Masa depan usaha kecil di Indonesia masih sangat potensial. Kegiatan tersebut, antara lain diatur dalam UU No.20 tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Meski pada kenyataannya kebijakan yang ada cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar, khususnya di bidang perkreditan. Alternatif terbaik bagi usaha kecil harus menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan ekonomi nasional serta terus menerus meningkatkan pelayanan, akses informasi, perubahan tehnologi dan pengelolaan manajemen modern usaha yang sesuai dengan selera masyarakat. Selain itu diperlukan wadah dari ekonomi rakyat seperti koperasi, dimana usaha mikro dan kecil harus dikembangkan di bawah payung koperasi sehingga terbentuk persatuan dan kesatuan ekonomi yang tangguh pada
masa kini dan prospek masa depan.
Kata kunci : usaha kecil, UMKM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)